Surabaya, newrespublika-Dalam rapat paripurna DPRD Surabaya di ruang paripurna, Senin (19/10/2026) Bagas Iman Waluyo membacakan laporan akhir Pansus Raperda Sistem Pengelolaan Air Domestik.
Bagas Iman Waluyo menyampaikan bahwa, hak untuk mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Meningkatnya aktivitas masyarakat dan volume air limbah domestik di kota Surabaya saat ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang menurunkan fungsi sumber daya air, kualitas, dan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Bagas Iman Waluyo.
Ia menerangkan, pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kemenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Bagas menjelaskan, tujuan peraturan daerah kota Surabaya tentang sistem pengelolaan air limbah adalah untuk mewujudkan pengelolaan air limbah domestik efisien, efektif, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas.
“Dan meningkatnya kesehatan masyarakat dari pencemaran air limbah domestik, dan guna mendorong upaya pemanfaatan hasil pengelolaan air limbah domestik serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limba domestik di kota Surabaya,” kata Bagas.
Bagas Iman Waluyo yang juga anggota Komisi B DPRD Surabaya menegaskan, Panitia Khusus telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Kerjasama Serta PDAM, Pembahasan Materi Bersama OPD Terkait.
Serta tidak lupa Pansus telah mengundang beberapa pakar yang ahli bidangnya untuk memberi masukan kepada pansus pembahasan tersebut telah kami laporkan juga kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya, untuk selanjutnya mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Bagas berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang sistem pengelolaan air limba pemerintah kota Surabaya dapat mewujudkan pengelolaan air limba yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan
“Dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan pelayanan air limbah domestik untuk yang berkualitas demikian laporan panitia khusus atas perhatian dan kerjasama seluruh ia kami ucapkan terima kasih Wassalamualaikum Wr, Wb,” pungkasnya.(trs)
