Surabaya, newrespulika – Polemik warga Sawahan Baru, RT-04/RW-03 Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya mendapat perhatian serius dari anggota DPR-RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti yang lagi menjalani reses di dapilnya (Jatim 1), Surabaya-Sidoarjo.
Seperti diketahui, sekitar 209 warga Sawahan Baru yang memiliki sertifikat dilanda keresahan karena lahannya yang sudah mereka tempati puluhan tahun, tiba-tiba diklaim sebagai aset PT KAI berdasarkan Grondkaart atau peta penguasaan tanah pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda.
Parahnya, warga yang ingin menjual rumahnya juga tak berkutik, karena pembeli tak bisa memproses balik nama di BPN karena diblokir atas permintaan PT KAI Daop 8 Surabaya.
Menurut Reni Astuti, anggota Komisi 5 DPR RI, sebenarnya semangat dari pemerintah saat ini, bagaimana masyarakat yang memiliki lahan mendapatkan kepastian hukum dengan kepemilikan sertifikat tanah.
“Sebenarnya seperti itu semangatnya. Bukan kebalik, ketika warga sudah memiliki sertifikat ternyata tidak diakui atau mungkin ada yang mengklaim sebagai asetnya,” ujar Reni Astuti kepada wartawan di sela pemotongan hewan kurban di DPD PKS Kota Surabaya, Jumat (6/6/2025).
Terkait persoalan yang meresahkan warga Sawahan Baru tersebut, Reni Astuti menyampaikan, bahwa masyarakat yang haknya terancam, sebenarnya punya hak juga menyampaikan pengaduan.
Bisa ke wakil- wakilnya di DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya atau bisa juga ke DPRD Jatim maupun ke DPR RI, monggo dipersilakan. “Jadi intinya begitu,”tandas dia.
Reni Astuti menyebut, masalah rumah atau lahan bisa menimbulkan kegelisahan kalau kemudian tiba-tiba tidak diakui. Untuk itu, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 ini mendorong Pemkot Surabaya untuk memfasilitasi, menjembatani, dan mencari solusi bersama.
Soal klaim PT KAI atas tanah warga yang sudah ditempati puluhan tahun, bahkan sudah bersertifikat, Reni Astuti mengaku, dirinya mesti mempelajari lebih dulu. Klaim PT KAI itu atas dasar apa?
“Semestinya kalau ada klaim harus ada dasar dulu, jangan timbulkan kegelisahan. Setidaknya ada dialog lebih dulu. Dalam hal ini Pemkot Surabaya bisa menjembatani. Jangan belum ada kepastian apa-apa sudah menimbulkan kegelisahan,” terang dia.
Karena itu, jika warga Sawahan Baru berniat melaporkan polemik dengan PT KAI Daop 8 Surabaya ke DPR RI, Reni Astuti mempersilakan dan akan difasilitasi.
“Monggo, saya sebagai wakil dari Surabaya yang ada di DPR RI siap menerima aspirasi. Nanti akan saya sampaikan ke teman-teman fraksi di PKS yang tupoksinya ada di Komisi 6 (terkait BUMN) atu bisa di Komisi 2 (terkait sertifikat/BPN),”ungkap dia seraya mengaku ini masa reses dan dirinya menerima aspirasi dari masyarakat Surabaya. “Kita cari solusi bersama,” imbuh dia.
Terkait status lahan warga yang seolah digantung karena ketika dijual tak bisa diproses balik nama akibat diblokir BPN atas permintaan PT KAI? Reni Astuti juga mempertanyakan pengajuan blokir itu atas apa? Ini harus ditelusuri lebih dahulu.
Kemudian, kenapa BPN juga memblokir?
“Intinya Kalau BPN memblokir pasti ada dasar. Sebenarnya kan enggak bisa diblokir, apalagi masyarakat sudah pegang sertifikat. Selama ini apakah BPN konfirmasi enggak ke masyarakat pemegang sertifikat tersebut. Ini juga harus ditelusuri. Ya, nanti akan kita sampaikan ke rekan-rekan saya di Komisi 2 DPR RI untuk meminta klarifikasi ke BPN,” jelas dia.
Intinya, lanjut dia, harus ada solusi. Dalam artian, kenapa kemudian PT KAI Daop 8 Surabaya baru muncul sekarang mengklaim itu asetnya, terus kenapa tiba-tiba BPN memblokir. Ini pemerintah harus hadir.
Dia juga mengapresiasi teman-teman di Komisi C DPRD Kota Surabaya sudah menjembatani. Menurut Reni Astuti, langkah Komisi C itu sudah bagus, walaupun mungkin masih membutuhkan pengawalan lebih lanjut. (trs)