Surabaya, newrespublika-Tahun ini ada delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur, Cita Mellisa mengatakan, dari delapan aksi salah satunya adalah, kebijakan baru free float yaitu, menaikan batas minimum free float emiten atau perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global.
“Standar free float di Indonesia sebelumnya tergolong rendah jika dibandingkan dengan praktik di pasar global. Bahwa ambang batas lama sebesar 7,5 persen belum cukup untuk menciptakan likuiditas yang sehat,” ujar Cita Mellisa disela Workshoop Wartawan Daerah Jawa Timur di Kantor BEI Surabaya, Rabu (06/05/2026).
Ia menjelaskan bahwa pasar internasional umumnya menuntut porsi saham publik yang jauh lebih besar. Bahkan, di beberapa bursa regional, kepemilikan publik bisa mencapai mayoritas dari total saham yang beredar.
“Meskipun regulator telah menaikkan batas minimal free float, angka tersebut masih belum ideal untuk mendorong transaksi yang aktif. Perusahaan yang ingin memiliki likuiditas tinggi setidaknya perlu melepas 20 hingga 25 persen sahamnya ke publik,” terangnya.
Selain itu, sambung Cita Mellisa, emiten juga dihadapkan pada kewajiban jumlah pemegang saham minimum sebagai syarat tetap tercatat di bursa.
Untuk papan utama, kata Cita, perusahaan harus memiliki setidaknya 1.000 investor, sementara papan pengembangan dan akselerasi masing-masing mensyaratkan 500 dan 300 pemegang saham.
Ia menjelaskan, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga penghentian sementara perdagangan (suspensi).
“Dalam kondisi ekstrem, perusahaan bahkan dapat didorong untuk kembali menjadi perusahaan tertutup atau go private,” beber Cita.
Lebih jauh Cita mengatakan, dari total 56 emiten, sebagian besar masih memiliki kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu, termasuk keluarga atau pemegang saham pengendali. Akibatnya, ruang partisipasi investor publik menjadi terbatas.
“BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan standar seleksi guna menjaga kredibilitas emiten dan melindungi investor. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kepercayaan pasar, terutama dari investor global,” pungkasnya. (trs)
