BLUD Dibawah Kewenangan Kabag Perekonomian Surabaya, Komisi B: Harus Bisa Layani Masyarakat dengan Baik

BLUD Dibawah Kewenangan Kabag Perekonomian Surabaya, Komisi B: Harus Bisa Layani Masyarakat dengan Baik

Surabaya, Respublika – Hasil hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Bagian Perekonomian Kota saat ini bernama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (25/10/22) menghasilkan kebijakan yang sangat moncer yaitu, Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dibawah kewenangan DPMPTSP.

Dikonfirmasi soal ini, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun mengatakan, kami berharap selain dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, kewenangan BLUD dibawah Bagian Perekonomian diharapkan dapat meningkatkan layanan masyarakat terutama MBR.

BLUD, tegas John Thamrun, juga harus perhatikan layanan yang baik kepada masyarakat. Dengan itu maka asas keseimbangan antara pelayanan yang baik dan secara financial perekonomian juga harus balance atau seimbang.

“Dengan juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat, terutama MBR,” ujar John Thamrun di Surabaya, Selasa (25/10/22).

Oleh karena itu, tambah politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, BLUD dibawah Bagian Perekonomian Kota Surabaya tidak bisa dilihat dari sisi profitabilitas (keuntungsn usaha) ekonomi nya saja, tapi juga harus dilihat dari peningkatan layanan masyarakat khususnya MBR.

Misal, kata John Thamrun, seluruh layanan harus baik dari segi harga, sehingga layanan kesehatan contohnya bisa didapatkan dengan baik oleh masyarakat, belum lagi layanan usaha lainnya juga itu harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat terutama MBR.

Otomatis layanan BLUD secara keseluruhan dan Bagian Perekonomian ini yang akan mengkoordinasi, mengevaluasi kinerja BLUD

“ Karena Bagian Perekonomian berada dibawah tupoksi Komisi B DPRD Kota Surabaya, maka kami akan membantu menjalankan legislasinya sebagai bentuk pengawasan,  tentu akan tetap kami terapkan sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tegas anggota Komisi B yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut John Thamrun mengatakan, pengelolaan BLUD dibawah Bagian Perekonomian sudah ada Perwali nya dan untuk payung hukum diatasnya sudah disetujui Kemendagri.

“Terpenting pelayanan masyarakat yang disajikan BLUD bisa dilayani dengan baik, selain peningkatan pendapatan usaha sehingga bisa mendongkrak PAD Surabaya lebih tinggi lagi untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (trs)