Surabaya, newrespublika – Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan inpeksi mendadak (sidak) atas dugaan kasus penipuan tanah kavling yang berlokasi di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8/2025).
Dalam mediasi tersebut, Armuji bersama Wakil Bupati Sidorajo, Mimik Idayana mendatangi PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property sebagai pihak pengembang yang telah memakan korban sekitar lebih dari 160 orang.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan mediasi antara pengembang dengan korban bersama Bu Mimik, kita berkolaborasi karena korbannya banyak warga Surabaya, tapi lokasi proyeknya ada di Sidoarjo,” kata Cak Ji, sapaan akrabnya.
Kuasa hukum korban, Tjetjep M Yasin menjelaskan bahwa oyek tanah yang diperjual belikan ke masyarakat belum dibalik namakan atas nama PT MTB Property.
Dengan rata-rata korban telah membayar lebih dari Rp 100 juta per unitnya.
Ada bebeerapa korban yang membeli lebih dari satu unit secara lunas maupun diangsur.
“Sudahlah yang jelas gini, sampean (Anda) sadar diri lah. Sampean menjual barang itu tidak ada barangnya, itu slaha mas,” tegas Yasin.
Ia menuturkan banyak dari para korban yang mendapatkan kesepakatan perjanjian notaris, padahal pihaknya tidak pernah melakukan tanda tangan tersebut didepan notaris.
“Yang namnaya notaris itu sampean tanda tangan didepan notaris dan mereka (pembeli) juga tanda tangan didepan notaris. Lah, klien saya ada loh yang mengaku tidak pernah tanda tangan didepan notaris ini, tahu-tahu ada kesepakatan jual beli,” tuturnya.
Selain itu, ada juga surat Ikatan Jual Beli (IJB) palsu sebagai modus dari penipuan tersebut.
Pihak pengembang mencantumkan adanya klausul pengembalian uang hanya 60 persen apabila terdapat pembatalan.
Namun, realitanya di lapangan, objek tanah kavling dijanjikan siap urug tidak pernah direalisasikan.
Oleh karenanya, Yasin menegaskan kepada pihak pengembang untuk mengembalikan uang korban 100 persen.
“Cuma sekarang ini kita baik ada pak wawali dan bu wabup datang kesini jauh-jauh, yasudah tinggal ngomong ‘ya bu saya salah, saya akan kembalikan 100 persen’ ,” tegasnya.
Setelah mediasi yang cukup panjang, akhirnya Direktur Utama PT MTB, Kurniawan Yudha mengakui telah melakukan kesalahan terkait penjualan tanah kavling di Alas Tipis.
“Saya tidak pernah ada satupun niat untk membohongi, saya memang salah. Dengan panjenengan (Anda) datang kesini, saya berteirmakaish dan saya pribadi meminta maaf sebesar-besarnya,” ucap Yudha.
Ia juga berjanji akan melakukan pengembalian uang ganti rugi korban 100 persen.
Dengan skema pengembalian lima user setiap bulannya secara lunas, dimulai pada September 2025 mendatang.
“Saya usahakan akan melakukan pengembalian lima user tiap bulannya per September 2025 secara lunas tanpa cicil,” ujarnya.
Yasin pun menerangkan akan terus mengawal kasus tersebut dengan membuatkan surat kesepakatan perjanjian dengan pihak pengembang di kepolisian.
“Nanti kita buat di depan polisi biar kita tahu, biar kmu tahu disaksikan polisi. Saya juga mohon bantuannya bu wabup agar nanti bisa menghubungi polres agar pernyatannya biar disaksikan,” sebut Yudha.
Sementara itu, Cak Ji mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah dengan selalu mengecek keaslian persuratan.
“Karena banyak sekali oknum-oknum yang berkeliaran atau memperkaya diri sendiri dengan memperjual belikan aset yang bukan haknya. Mohon masyarakat lebih hati-hati lagi,” pungkas Cak Ji.(trs)