Calon Kuat Didukung 75 Persen, Raja Siahaan Daftar ke Kantor PSSI Jatim

Calon Kuat Didukung 75 Persen, Raja Siahaan Daftar ke Kantor PSSI Jatim

Surabaya, newrespublika-Raja Siahaan resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum PSSI Jawa Timur periode 2026–2030. Pendaftaran dilakukan di kantor PSSI Jawa Timur pada Rabu (3/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Raja menyerahkan delapan dokumen persyaratan kepada Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Timur.

Usai mendaftar, Raja Siahaan mengatakan, dihari yang berbahagia ini, hari Rabu, 3 Desember, saya, Raja Siahaan, telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PSSI Jawa Timur periode 2026–2030.

“Dokumen pendaftaran telah diterima oleh Ketua KP, Bapak Makin. Seluruh dokumen yang diminta sebagai persyaratan calon ketua umum telah kami serahkan dan diterima dengan lengkap,” ujar Raja Siahaan kepada wartawan di kantor PSSI Jatim Jl. Ketampon Surabaya, Rabu (03/12/2025).

Ia mengakui, sudah mengantongi dukungan sebesar 75 persen. Ia optimis dukungan itu akan bertambah seiring masa proses verifikasi hingga masa pemilihan nanti.

Per hari ini, kata Raja Siahaan, kami telah mendapatkan 75% dukungan, dan dukungan tersebut terus bertambah karena masih ada waktu hingga tanggal 7. Target 75% yang sudah tercapai ini kami harapkan terus meningkat dengan masuknya dukungan-dukungan baru setelah hari ini.

“Karena itu, kami optimis bahwa saya akan terpilih sebagai Ketua PSSI Jawa Timur 2026–2030,” ungkap Raja Siahaan.

Sementara itu, Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Timur, Makin Rahmat mengatakan, bahwa Raja Siahaan merupakan calon ketua umum pertama yang mendaftarkan diri, dengan dukungan sekitar 65 suara.

“Secara resmi, saya selaku Ketua Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Timur menyampaikan bahwa hingga periode pendaftaran tanggal 8 sampai 11 Desember, baru kali ini kami menerima pencalonan dari individu, dengan dukungan sekitar 65 suara,”kata Makin.

Makin Rahmat menegaskan, tentu dukungan tersebut akan kami verifikasi melalui Komite Pemilihan, baik terkait individu yang mencalonkan diri maupun dukungan-dukungan yang masuk apakah sesuai regulasi dan sah sebagai voter yang mendukung. “Hasilnya baru dapat disimpulkan setelah proses verifikasi.” jelas Makin.

Menurut Makin, proses verifikasi akan menentukan keabsahan calon dan voter. Pengumuman resmi bakal calon dan voter yang memenuhi syarat akan disampaikan pada 12 Desember, dilanjutkan masa sanggah sebelum penetapan.

“Tanggal 12 Desember nanti akan diumumkan siapa saja bakal calon dan voter yang memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah itu akan ada masa sanggah. Jika pada masa sanggah tidak ada keberatan, maka pada tanggal-tanggal berikutnya akan dilakukan penetapan,” kata Makin.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penetapan, termasuk kemungkinan calon tunggal, tetap berada pada keputusan kongres sebagai forum tertinggi.

“Kalaupun hanya ada satu calon, penentuannya tetap berada di arena kongres. Kongres yang akan menentukan apakah prosesnya aklamasi atau voting,”tutup Makin. (trs)