Komisi C Geram Karena Tidak Hadirkan Kepala Daops 8 saat RDP Terkait Lahan Warga Sawahan yang Diklaim Milik KAI

Komisi C Geram Karena Tidak Hadirkan Kepala Daops 8 saat RDP Terkait Lahan Warga Sawahan yang Diklaim Milik KAI

Surabaya, newrespublika – Sekitar 209 warga Sawahan Baru, RW 03, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, merasa resah. Ini karena tempat tinggal mereka yang sudah bersertifikat, tiba-tiba diklaim milik PT KAI Daop 8 atas dasar Grondkaart, yakni peta penguasaan tanah pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan digunakan sebagai klaim penguasaan dan pemilikan oleh PT KAI.

Oleh karenanya, guna menyelesaikan konflik antara warga Petemon Kec. Sawahan, Komisi C DPRD Kota Surabaya memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT KAI Daops 8 Surabaya dan BPN Surabaya, untuk bersama rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PDIP Sukadar geram dengan sikap PT KAI yang dianggap melecehkan lembaga resmi yang namanya DPRD.

“ Komisi C mengundang Kepala Daop 8, tapi yang hadir adalah mereka yang tidak memahami persoalan ini,” ujar Sukadar dengan rasa geram saat hearing dengan warga Kecamatan Sawahan di ruang Komisi C, Kamis (05/06/2025).

Ia menegaskan, masak orang baru, yang baru menggantikan salah satu personel yang ada di Surabaya malah diutus ke sini dan juga tidak memahami persoalan sama sekali. Ya, secara otomatis kami tersinggung.

“ Jangan sampai lembaga ini dilecehkan oleh sesama lembaga yang lain. Kecuali yang diutus itu memahami persoalan dan bisa menjawab menyelesaikan persoalan ini, saya sepakat, ” tandas dia.

Karena itu pada hearing 17 Juni 2025 nanti, lanjut Sukadar, Komisi C minta Kepala PT KAI Daop 8 Surabaya sendiri yang hadir, tidak boleh diwakilkan. Hal ini agar permasalahan cepat klir. Kalau jawabannya hanya akan dikomunikasikan, dikoordinasikan kapan bisa selesai masalah rakyat ini.

“Yang dikeluhkan warga ini kan terkait pemblokiran di BPN oleh PT KAI. Masyarakat punya alas hak namanya sertifikat, tapi alas hak itu dikalahkan oleh klaim PT KAI yang katanya itu bagian dari aset dan hanya berdasarkan peta tanah atau wilayah zaman Kolonial Belanda,” tandas dia.

Bahkan, Sukadar menengarai dalam kasus ini, PT KAI Daop 8 Surabaya terkesan tebang pilih. Menurut dia, posisi di sana ada dua bangunan, satu milik Pemkot Surabaya dan satu milik Pemprov Jatim. “Yang jadi pertanyaan kenapa PT KAI Daop 8 Surabaya enggak berani nyaplok ke sana. Kok justru warganya yang dikorbankan untuk kepentingan aset,”pungkas Cak Yo sapaan Sukadar.

Parahnya, PT KAI Daop 8 mengajukan blokir atas lahan yang dihuni ratusan KK tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1. Sehingga statusnya mengambang. Artinya, ketika warga mau menjual, ternyata si pembeli tak bisa memproses balik nama karena diblokir BPN.

Inilah yang membuat perasaan warga campur aduk, geram, marah, gelisah, dan was-was jadi suatu. Atas keresahan tersebut, akhirnya warga Sawahan Baru RW 3 mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (5/6/2025) untuk dicarikan solusi.

Tapi sayang, dari PT KAI yang hadir bukan Kepala PT KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, sehingga tidak bisa memberikan keputusan yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut. (trs)