Surabaya, newrespublika-Komisi D DPRD Kota Surabaya mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Senin (22/12/2025) ini menjadi momentum krusial bagi perlindungan ribuan pekerja di Kota Pahlawan, baik yang bekerja di kantoran maupun mereka yang mengadu nasib di sektor informal.
Ketua Pansus, Abdul Malik mengatakan pentingnya akurasi hukum dalam penyusunan regulasi ini. Pihaknya tidak ingin terburu-buru tanpa landasan kuat.
“Sehingga dalam waktu dekat Pansus akan memanggil para pakar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan substansi perda tidak melenceng dari koridor undang-undang yang berlaku,”ujar Abdul Malik.
Ia memastikan seluruh masukan dari Disperinaker, Dinsos, Bakumkarsa, hingga BPJS akan diramu bersama pendapat ahli agar Surabaya memiliki regulasi ketenagakerjaan yang paling ideal dan manusiawi.
Sementara Juru Bicara Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Firly, menjelaskan bahwa payung hukum ini merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2021. Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting untuk memberikan sanksi yang lebih mengikat dibandingkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Bedanya Perda dan Perwali di sini hanyalah terkait dengan sanksi. Kalau Perwali tidak terlalu mengikat, tapi kalau Perda ada sanksi yang lebih kuat,” jelas Firly.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat menambahkan bahwa Perda ini akan mendorong perlindungan bagi empat segmen pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti tukang bakso dan pedagang kaki lima.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi,”pungkas Adventus.(trs)
