Surabaya, newrespublika – Menindaklanjuti aduan Forum Analisis Surabaya (Fasis) terkait permasalahan hak atas bidang tanah dan bangunan dengan status Surat Ijo, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing pada Rabu (19/03/2025).
Hearing dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan I dan II, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.
Usai hearing anggota Komisi A, H. Tri Didik Adiono, S.Sos mengatakan, persoalan pelepasan aset surat ijo murni ada ditangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan ranahnya kepala daerah.
“ Kita sudah cek di seluruh Indonesia terkait persoalan aset surat ijo itu ada ditangan Kemenkeu, bukan Walikota,” ujar Tri Didik Adiono di Surabaya, Rabu (19/03/2025).
Ia menceritakan, Komisi A pernah membuat Pansus terkait surat ijo dimana pelakunya, ketua Pansusnya Pak Armuji sekarang jadi Wakil Wali Kota, Wakil Ketuanya itu Saudara Irwanto Limantoro, Sekretaris Pansusnya Pak Adis Kadier yang sekarang di DPR RI.
Niatan kami di Pansus surat ijo waktu itu, sambung Tri Didik, itu betul-betul untuk membantu rakyat kecil yang memakai IPT Surat Ijo, diantaranya ada pasal-pasal yang luasnya tidak lebih dari 200 meter lebar jalannya tidak lebih dari 4 meter, bukan untuk kepentingan IPT Surat Ijo yang dipakai untuk pengusaha misalkan showroom di Jalan Kertajaya
“ Niatan kami seperti itu, akhirnya kami keliling ke Indonesia dimana aja yang ada semacam Surat Ijo-nya, ternyata di Kota Bandung ada tapi namanya bukan Surat Ijo namun semacam itulah,” cerita Tri Didik.
“ Akhirnya kami sampai juga ke gedung di Jalan Kuningan Jakarta waktu itu ketua KPK nya Buqro Mukadas dimana disampaikan ke kami bahwa, kunci utama surat ijo itu adalah di Kementerian Keuangan. Dalam hal ini yang pegang aset-aset seluruh Indonesia itu di Kementerian Keuangan,” sambung Tri Didik.
Sedangkan, tambah Tri Didik, kalau Wali Kota ini sekedar administrasi, malahan kami konsultasikan juga ke bu wali kota waktu itu Bu Risma menyampaikan juga, saya ini takut mas, kalau kita lepas sesuai niatan sampean yang untuk rakyat kecil, yang luasnya kecil-kecil itu, ojo-ojo aku dikecret, ya kan, salah.
“ Makanya tadi saya sampaikan untuk yang Fasis ini bahwa mau ngurus surat ijo kunci utamanya langsung Kementerian Keuangan,” ungkap Tri Didik.
Jadi harapan kami sebetulnya, terang Tri Didik, kalau memang Kementerian Keuangan ada jawaban akhirnya memutuskan, misalkan memberikan arahan bikin Perda antara DPRD dengan Wali Kota Surabaya maka Pansus kembali dibentuk. Tapi jika Kementerian Keuangan sudah memberikan sign atau pintu masuk.
“ Percuma kita membuat Pansus Surat Ijo dan menjadi Perda tapi Kementerian Keuangan tidak melepaskan, sama juga bohong,” kata Tri Didik.
Sementara Juru bicara Forum Analisis Surabaya, Johniel Lewi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait kepemilikan tanah dengan status Surat Ijo, termasuk beberapa bidang yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
“ Niatan utama forum ini adalah membantu rakyat kecil yang menggunakan tanah berstatus IPT (Izin Pemakaian Tanah) Surat Ijo, khususnya bagi pemilik tanah yang luasnya tidak lebih dari 200 meter persegi dan lebar jalan di depannya tidak lebih dari 4 meter,” tutup Johniel. (trs)