Surabaya, newrespublika – Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya mengkritisi Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di sepanjang pesisir Surabaya.
Dalam rapat paripurna penetapan Perda RTRW Kota Surabaya, Rabu (19/02/2025) Fraksi PKS yang disampaikan oleh Cahyo Siswo Utomo, ST MH, menyetujui dengan catatan kritis yang diantaranya mengingatkan tentang 17 catatan perbaikan, serta berbagai masukan dalam notulan rapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam berita acara tersebut telah dipastikan masuk ke dalam muatan RTRW.
Kedua, fraksi PKS mendukung upaya pemerintah kota yang meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kelanjutan dari proyek SWL, Keberatan dari warga masyarakat yang telah disampaikan kepada pemerintah kota dan DPRD Surabaya, karena proyek ini berdampak antara lain hilangnya area tangkapan ikan nelayan atau fishing ground, menghancurkan ekonsistem pesisir laut, mengurangi area mangrove menyebabkan banjir rob timbulnya penambangan pasir elegal dan dampak lainnya. “ Keberatan warga ini perlu menjadi pertimbangan,” tegas Cahyo.
Ketiga, kata Cahyo, meskipun PSN SWL tidak masuk dalam RTRW Kota Surabaya tetapi masuk RTRW Provinsi Jawa Timur, namun tidak dapat dipungkiri bahwa RTRW Kota Surabaya harus menyesuaikan rencana PSN SWL tersebut, diantaranya ada serratus hektar wilayah daratan ke dalam kawasan PSN SWL yang artinya perlu diantisipasi dalam RTRW Kota Surabaya.
Selain itu, jelas Cahyo, pembangunan Surabaya Is Ring Road SERR juga tidak lepas dari psnyiapan infrastruktur bagi keberlangsungan PSN tersebut.
Keempat, berkaitan berbagai proyek stratgis nasional lainnya, seperti fly over teluk lamong, duble track Jawa Selatan, royek air minum umbulan, juga proyek nasional lain seperti Pembangunan jalur kereta api dalam kota, jalur ketera api bandara dan Pelabuhan, jalur ketera api cepat Jakarta – Surabaya hendaknya menjadi muatan RTRW yang terus dikawal pelaksanaannya.
Kelima, berkenaan dengan mitigasi bencana perlu diperhatikan kondisi air tanah Surabaya yang terindikasi tercemar. Selain itu ditemukannya beberapa daerah rawan bencana likuifaksi di kota Surabaya perlu menjadi perhatian dalam RTRW ini agar dapat dihindari pembanguna di daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun materi di kemudian hari.
Keenam, terkait adanya perbedaan garis pantai dan juga garis batas kota hendaknya benar – benar dapat diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi sehingga tidak ada lagi perbedaan antar instansi pemerintah dan antar pemerintah daerah.
Ketujuh, hendaknya kawasan permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRW dapat dioptimalkan bagi permukiman layak huni bagi warga kota Surabaya baik hunian horizontal maupun vertikal.
Kedelapan, setelah RTRW ini ditetapkan fraksi PKS berharap pemerintah kota dapat segera melakukan penyesuaian terhadap rencana detil tata ruang (RDTR) Kota Surabaya untuk menjabarkan yang tertuang dalam RTRW.
“ Disamping itu perlu dilakukan penyesuaian dalam online single submission (OSS), sehingga tidak menghambat proses perijinan dan segala kegiatan perekonimian yang terkait,” pungkas Cahyo. (trs)