Surabaya, newrespublika – DPRD Surabaya melalui Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Hukum meminta kepada pengembang atau developer untuk dapat memenuhi apa yang menjadi hak warga Perumahan Gunung Sari Indah (GSI) terkait dengan penyerahan PSU (Pra Sarana Utilitas).
Begitu juga dengan yang telah dijanjikan kepada warga Kedurus terkait kompensasi lahan 5000 M², dan sebagai bentuk kompensasi atas dibuka blokirnya tanah BTKD (Bekas Tanah Kas Desa) seluas 7,6 ha di wilayah Perumahan Gunung Sari Indah diluar PSU, yang akan diperuntukkan sebagai sarana olahraga, pendidikan dan sarana sosial lainnya.
Hal ini diputuskan atas kesepakatan musyawarah bersama saat digelar rapat hearing (dengar pendapat, red) di Komisi A DPRD Surabaya dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk Husni Thamrin, Sutiyoso, Sumarsono dan Indrawarsih selaku Ketua LPMK Kedurus. Dihadiri dan disaksikan juga oleh Wisnu Purwowiyono selaku Lurah Kedurus, Musa mewakili Camat Karangpilang serta Rizal yang mewakili dari Bidang Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, dan begitu juga DPRKPP Pemkot Surabaya, Rabu (19/02/2025).
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko SH, S,M mengatakan, dengan telah digelarnya hearing, maka DPRD Surabaya bersama semua pihak berharap telah menemukan titik terang untuk menyelesaikan dan menemukan solusi bersama, pasca terjadinya sengketa yang sempat memanas pada 19 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025 kemarin.
” Semoga dengan telah digelarnya hearing hari ini, maka DPRD Surabaya bersama semua pihak berharap telah menemui titik temu untuk menyelesaikan dan menemukan solusi bersama,” ujar Yona Bagus Widyatmoko di Surabaya, Rabu (19/02/2025).
Ia menambahkan, sehingga hal ini juga memudahkan warga dalam mendapatkan haknya, ketika PSU nanti telah diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya.
Berkaca dari permasalahan ini dan sebelumnya, DPRD Surabaya melalui Komisi A menekankan akan selalu membuka pintu lebar kepada seluruh masyarakat Surabaya terkait permasalahan PSU.
Mengingat, kata Yona bahwa dirinya telah mengantongi data pengembang lama yang hingga hari ini masih belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Surabaya.
“DPRD Surabaya selalu terbuka untuk seluruh masyarakat Surabaya, karena saya yakin masih banyak pengembang lain di perumahan lain yang hingga per detik ini masih belum menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya. Nanti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Salim M. Bachmid sebagai wakil kesatuan yang mewakili dari PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun juga telah menyanggupi serta menyepakati agar segera direalisasikan dalam waktu dekat ini kepada warga Kedurus dan warga Perumahan Gunung Sari Indah.
“Hasil akhir dari rapat tadi soal kesepakatan antara PT Agra Paripurna, atau PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun telah selesai dengan baik bersama warga Gunung Sari Indah dan Kedurus,” tutup Bacmid sewaktu diwawancarai awak media seusai hearing. (trs)