Ini Dia Catatan Pansus Raperda Penanganan dan Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya

Ini Dia Catatan Pansus Raperda Penanganan dan Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya

Surabaya, newrespublika – Setelah tiga kali menggelar rapat baik dengan dinas maupun steakholder, Pansus Raperda Penanganan dan Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya memberi catatan penting demi Surabaya bebas genangan air atau banjir.

Wakil Ketua Pansus Penanganan dan Pengendalian Banjir, Aning Rahmawati mengatakan, Surabaya bukan hanya butuh kebijakan fiskal untuk selesaikan banjir, namun juga konsistensi terkait tata Ruang.

“ Pansus Raperda pengendalian banjir serius mendalami peta banjir kota Surabaya, dan beberapa temuan data yang menarik untuk dipertajam, adalah main isu penyebab banjir, untuk itu kami memberi catatan,” ujar Aning Rahmawati di Surabaya, Rabu (19/03/2025).

Catatan pertama, kata Aning, kapasitas saluran yang sudah bisa menampung debit air hujan sekaligus koneksitas saluran, ini tentunya PR besar untuk inovasi kebijakan fiskal, tidak semua harus selesai dengan box culvert yang mahal.

“ Terutama saluran lingkungan di kampung-kampung bisa hanya dengan normalisasi saluran exsisting, atau cukup dengan pasangan batu kali,” jelas politisi PKS Surabaya ini.

Ke dua, tambah Aning, banyaknya bangunan liar disempadan sungai dan juga di area-area resapan yang tidak mematuhi tata ruang kota Surabaya.

Problem besar ini, kata Aning, harus diurai untuk solusi yang tidak mahal dan jangka panjang. Pemkot harus konsisten untuk kesesuaian ruang dalam hal perijinan. BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga harus diajak komunikasi, karena banyak yang berdiri di sempadan sungai.

“ Bahkan pondasinya di sungai namun tanahnya bersertifikat. Banyaknya saluran yang berada di dalam pergudangan juga menjadi PR tersendiri,” ungkapnya.

Contohnya, dikawasan Margomulyo, ini langganan banjir yang tidak ewenangan, baik itu BBWS, jasa Tirta, BPJN, Banyak pengendalian banjir yg harus lintas kewenangan sehingga secara eksekusi di lapangan sulit,” sambung Aning.

Dirinya kembali mengatakan, terutama masalah kepemilikan aset setelah terbangun baik itu saluran maupun rumah pompa. Yg tdk kalah penting adalah kewenangan utilitas saat pembangunan baik itu PDAM, Telkom maupun PLN

Pansus banjir akan merumuskan solusi permasalahan utama diatas dalam pasal-pasal Raperda bersama pakar dan juga ahli hukum dan dinas terkait.

“ Diantaranya Bozem sebagai solusi yang paling efektif, penertiban bangli dan aturan hukum yang mensolusikan lintas kewenangan,” pungkasnya. (trs)