Komisi D Respon Pengaduan Warga Terkait Pelayanan RS Tk III Brawijaya

Komisi D Respon Pengaduan Warga Terkait Pelayanan RS Tk III Brawijaya

Surabaya, newrespublika – Komisi D DPRD Kota Surabaya merespon pengaduan warga Banyu Urip Wetan, terkait pelayanan Rumah Sakit (RS) Tk III Brawijaya Kodam dengan menggelar hearing yang dihadiri Dinkes Surabaya, Kapolsek Wonokromo, Dirut RS Tingkat III Brawijaya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Jatim, Rabu (19/03/2025).

Usai hearing, Ketua Komisi D, Dr. Akmarawita Kadir menerangkan, pada 29 November 2024 warga Banyu Urip Tengah bernama Deni Imawati mengantar anaknya berusia 4 bulan berobat ke IGD RS Brawijaya Jl. Kesatrian No.17 Surabaya. Kemudian setelah di IGD, beberapa jam kemudian anaknya meninggal.

Nah, tambah Dr. Akmarawita Kadir, ibunya merasa kalau yang menyebabkan meninggal anaknya ini adalah penanganan yang kurang tepat oleh rumah sakit dari Brawijaya.

“ Jadi kami disini tadi memanggil rumah sakit dari pihak rumah sakit Tk.III Brawijaya, ada Dinas Kesehatan, kemudian juga ada dari IDAI Cabang Jawa Timur, Dr. Samsul, kemudian yang bersangkutan. Dan kita undang Kapolsek Wanokromo, tapi saya menyayangkan beliau tidak hadir ya itu saja,” ujar Dr. Akmarawita Kadir kepada wartawan di Surabaya, Rabu (19/03/2025).

Ia menjelaskan, pasien bernama Deni Imawati yang anaknya meninggal di RS Brawijaya ini juga pernah melapor ke Walikota Surabaya terkait pelayanan RS milik TNI AD ini.

Tapi, jelas politisi Golkar Surabaya ini, saat hearing di Komisi D rupanya Dinas Kesehatan sudah memberikan penyelidikan audit internal maupun eksternal, dan hasil dari penyelidikan itu dinyatakan bahwa rumah sakit Brawijaya itu sudah melakukan SOP (Standar Operasional Prosedural) yang sudsh benar dalam melayani pasien yang datang.

Misalnya, terang Dr. Akmarwita Kadir, dengan memberikan obat-obatan ke pasien anaknya Bu Deni yang sudah sesuai SOP. Dan, ini juga dikuatkan dengan IDAI Jatim hasil audit Dinkes Surabaya.

“ Ini sudah kita sampaikan ke Bu Deni, dimana pihak RS Brawijaya sudah menjalani SOP yang benar. Namun sepertinya Bu Deni masih belum percaya dan meyakini anaknya meninggal karena kurang pelayanan dari rumah sakit,” terangnya.

Dr. Akmarawita Kadir kembali menerangkan, hasil keterang Dr. Samsul dari IDAI Jatim bahwa, jika pasien saat berada di rumah sakit meninggal kurang dari 12 jam, itu kemungkinan besar akibat dari sakit pasien yang bersangkutan sendiri.

Problem semakin bertambah, jelas dr. Akmarawita, ketika Bu Deni tetap tidak percaya dan merass janggal atas kematian anaknya di RS Brawijaya dan minta adanya otopsi.

Nah, tegas Akmarawita Kadir, kalau soal otopsi itu bukan ranahnya dewan melainkan penegak hukum.

“ Dari kami di Komisi D hanya menekankan bahwa rumah sakit yang ada di Surabaya itu wajib memberikan pelayanan yang terbaik, ini kan hak warga negara, warga kota Surabaya itu saja,” pungkasnya. (trs)