Ini Dia Tentang Syarat Penjaminan dari LPS

Ini Dia Tentang Syarat Penjaminan dari LPS

Surabaya, newrespublika – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jawa Timur terus melakukan edukasi tentang syarat penjaminan.

Seperti diketahui, LPS hadir dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank dan Asuransi Syariah. Hal ini berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2003 (UUP2SK).

Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang meliputi Jatim, Bali, NTB, dan NTT, Bambang S. Hidayat mengatakan, ada 3 T penjaminan LPS yaitu, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

“ Ketiga, Tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujar Bambang S. Hidayat kepada wartawan di kantor LPS Jatim di Pakuwon Tower Surabaya, Senin (30/09/24).

Ia menambahkan, LPS hadir di Surabaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan nasabah bank.

Produk perbankan yang dijamin LPS, jelas Bambang S. Hidayat, meliputi bank konvensional seperti, giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Lalu, tambah Bambang, bank syariah seperti produk giro wadiah dan guro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, serta deposit mudharabah. “ Produk-produk diatas tadi yang kita jamin,” tuturnya.

Ia kembali mengatakan, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank. Dan, melakukan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

“ Jadi masyarakat atau nasabah saat ini tidak perlu khawatir jika simpanan dananya ada di bank maupun asuransi, ketika bank tersebut di cabut izinnya maka dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh LPS,” pungkasnya. (trs)