Surabaya, newrespublika-Komisi B DPRD Surabaya mensupport penuh langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) penjualan Minuman Beralkohol (Mihol).
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026.
Kebijakan ini mengatur pembatasan penjualan, pengawasan distribusi, hingga jam operasional pelaku usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol.
“Itu upaya Wali Kota memang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena mihol ini mayoritas penggunanya itu adalah anak-anak muda,” ujar Baktiono, anggota Komisi B DPRD Surabaya kepada media, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, dengan ada batasan menjual mihol maka akan mengurangi dari penggunaan mihol untuk anak-anak muda. Kalau anak-anak muda menggunakan itu berlebihan juga berbahaya bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan mereka.
“Maka waktu itu saya menambahkan, bukan untuk penjualan mihol saja, tapi menjual alkohol itu juga harus diatur,” tegasnya.
Karena apa? sambung legislator PDIP Kota Surabaya ini, temuan di kampung-kampung anak-anak itu beli alkohol di apotik, beli di toko-toko kimia. Karena dia tidak mengetahui tentang alkohol bukan untuk diminum dan alkohol untuk gunaan lainnya.
Itu bahaya, kata Baktiono, bisa anak-anak itu mengoplos karena ini temuan di kampung-kampung dioplos pakai sirup, pakai teh manis, pakai apa, dia tidak tahu bahayanya seperti apa.
Makanya, beber Baktiono, harusnya ada batasan beli alkohol kalau untuk 100 mili itu tidak perlu rekomendasi atau izin dari rumah sakit, tidak perlu izin rekomendasi dari puskesmas, tidak perlu izin dari klinik dari bidan.
“Tidak perlu karena kalau 100 mili kan sedikit paling untuk membersihkan luka, kalau lebih dari itu dan mereka harus ada rekomendasi dari itu,” tuturnya.
Dan jangan lupa, ungkap Baktiono, kami tambahkan untuk pembelian mihol itu harus meninggal foto kopi KTP atau KTP nya di foto.
“Atau kalau beli alkohol sehingga kalau terjadi sesuatu hal yang tidak baik balik di suatu tempat tinggal melihat daerah mana siapa yang beli nanti bakal ketahuan,”pungkasnya.(trs)
