Surabaya, newrespublika – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) juru parkir (Jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).
Terkait hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto mengatakan, jadi kebijakan pemerintah kota Surabaya hari ini memang tujuannya
baik untuk untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
“ Tetapi yang perlu diingat dan perlu perhatian dalam melaksanakan kebijakan ini adalah nanti dampaknya seperti apa, karena tidak mudah juga ketika mengelola parkir ini kan banyak pelaku usaha dan seperti clustering atau klasterisasi usaha,” ujar Achmad Nurdjayanto di Surabaya, Selasa (03/06/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan baru ini perlu dikaji mendalam dan jangan terburu-buru. Perlu semua pihak duduk bersama terlebih dahulu, kalau bisa kebijakan dilakukan secara bertahap per regional atau kecamatan terlebih dahulu, agar dapat melihat kekurangan yang mungkin terjadi.
Achmad Nurdjayanto menerangkan, sosialisasi kepada pelaku usaha terkait skup jangkauan usaha yang wajib menyediakan jukir perlu diatur dengan jelas, jangan sampai membingungkan pelaku usaha dan masyarakat.
” Sampai dengan pola dan metode gaji jukir yang nanti dipekerjakan, serta pelibatan jukir existing yg sudah bekerja saat ini khususnya yang merupakan warga kota surabaya,” tegas politisi Golkar Surabaya ini.
Ia menambahkan, bagaimana clustering usaha yang diwajibkan bebas parkir dan sebagainya. Karena ketika bebas parkir dan tidak dijaga, tentu kenyamanan dan keamanan pelanggan itu juga akan perlu dipertimbangkan.
“ Dan kalau misalnya juru parkir itu dibebankan penuh ke pengusaha, nah kita mau lihat seperti apa klaster pemilihan usahanya. Jangan sampai kebijakan ini mempengaruhi iklim investasi di Surabaya,” ungkap politisi Partai Golkar Surabaya ini.
Ia kembali mengatakan, kebijakan perpakiran di toko moder harus ada win-win solution, baik pemerintah kota, pelaku usaha dan juga yang perlu diingat adalah konsumen itu sendiri. Karena ketika usaha itu berjalan namun tidak ada konsumen, ya tentu roda ekonomi tidak berjalan juga.
“ Biasanya apa yang disampaikannya di atas belum tentu sama 100% yang ditangkap dengan yang dibawah. Nah itu juga perlu pengawalan, makanya harus ada clustering wilayah untuk memitigasi masalah yang nanti ditimbulkan intinya itu saja,” kata Achmad.
Sementara itu Wali Kota berharap, seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya bisa segera mengurus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir ke depannya.
Setelah mengurus izin, pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dishub Surabaya. Diantaranya, melengkapi fasilitas Tempat Parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus. (trs)