Komisi D Temukan Cagar Budaya di Jl. Darmo 30 Rata dengan Tanah

Komisi D Temukan Cagar Budaya di Jl. Darmo 30 Rata dengan Tanah

Surabaya, newrespublika – Komisi D DPRD Kota Surabaya menemukan bangunan cagar budaya di Jl. Darmo No.30 sudah hancur rata dengan tanah. Hal tersebut saat Komisi D mengecek langsung ke lokasi, Selasa (03/06/2025).

Anggota Komisi D, Dr. Michael Leksodimulyo mengatakan, kami dari Komisi D prihatin dan kekecewaan mendalam atas musnahnya bangunan bersejarah tersebut.

“ Kondisi bangunan itu hancur lebur, sebuah gambaran nyata dari kegagalan perlindungan cagar budaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar dr. Michael Leksodimulyo di Jl. Darmo Surabaya, Selasa (03/06/2025).

Dirinya mempertanyakan, apakah pembongkaran ini sudah mengantongi izin dari Pemkot? Kalau belum, ini sangat fatal.

Lebih jauh, dr. Michael menyoroti belum adanya mekanisme kompensasi yang jelas bagi pemilik bangunan cagar budaya. Ia mengusulkan agar Pemkot Surabaya meniru sistem di negara-negara lain, di mana bangunan bersejarah dibeli oleh pemerintah atau diberikan insentif tertentu agar tetap terjaga.

“Jangan sampai pemilik bangunan dirugikan karena rumahnya tiba-tiba dicap sebagai cagar budaya, lalu tidak bisa dijual, tidak bisa dimanfaatkan, tanpa ada solusi. Harus ada pendekatan dua arah, bukan pemaksaan,” kata politisi PSI Kota Surabaya ini.

Ia kembali mempertanyakan efektivitas hukum yang berlaku terkait pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya. Menurutnya, penghancuran bangunan bersejarah tanpa dasar yang sah harus dapat ditindak dengan hukum yang jelas dan tegas.

“Kami akan mengkaji kembali peraturan hukumnya. Bila sudah ada, seberapa kuat implementasinya? Jika belum, maka ini adalah momen yang tepat untuk memperbaiki sistem perlindungan sejarah kita,” terangnya.

dr. Michael kembali mengatakan, Komisi D menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk tim Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta pemilik bangunan.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai status dan proses pembongkaran bangunan tersebut, serta mencari solusi konkret agar kasus serupa tidak terulang.

“ Kehancuran bangunan cagar budaya di Jalan Raya Darmo No. 30 menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan sejarah di Surabaya. Bila pemerintah tidak segera bertindak dan memberikan solusi nyata, maka lambat laun Surabaya akan kehilangan jejak sejarahnya,” pungkasnya. (trs)