Surabaya, newrespublika– Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi persaingan usaha di wilayah Nusa Tenggara Barat melalui Zoom, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Eugenia Mardanugraha selaku Komisioner KPPU dan dimoderatori oleh Muhammad Naufal. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Romi Pradhana Aryo, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, yang menyampaikan materi mengenai Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha, serta Dyah Paramita, Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, yang membahas Peran Strategis Persaingan Usaha yang Sehat.
Romi Pradhana Aryo menjelaskan, bahwa Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha merupakan bagian dari penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026.
Survei ini bertujuan mengetahui persepsi regulator pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terhadap kondisi persaingan usaha di daerah. Sektor yang dicakup antara lain pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, dan keuangan.
Responden diminta melengkapi identitas berupa nama, nomor telepon, instansi, jabatan, serta kabupaten atau kota, kemudian memilih satu sektor atau subsektor yang paling dipahami.
Selanjutnya, responden harus menjawab 26 pernyataan secara konsisten berdasarkan sektor yang dipilih. Pernyataan tersebut mencakup tujuh dimensi, yaitu struktur pasar (pernyataan 1–7), perilaku usaha (8–11), pangsa pasar (12–13), regulasi dan kebijakan (14–18), permintaan (19–20), penawaran (21–22), serta kelembagaan (23–26).
Melalui survei tersebut, regulator diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat konsentrasi pasar, hambatan bagi pelaku usaha baru, pilihan produk, persaingan harga, strategi promosi, pemanfaatan platform digital, inovasi, efisiensi teknologi, serta peran pemerintah daerah dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pengisian dilakukan melalui tautan atau kode QR yang dibagikan di kolom percakapan Zoom. Peserta diimbau menyimpan tautan tersebut agar dapat mengisi kuesioner sesuai arahan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dyah Paramita mengenai Peran Strategis Persaingan Usaha yang Sehat. Ia menjelaskan bahwa prinsip persaingan usaha berkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan perekonomian nasional.
Selain itu, pelaksanaan persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, harga yang kompetitif, peningkatan kualitas, serta beragam pilihan produk bagi konsumen.
Sebaliknya, praktik yang dapat menghambat persaingan antara lain kartel atau penetapan harga, pembatasan pasokan, praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, dan persekongkolan tender.
Dalam hal ini, KPPU memiliki peran dalam penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan terhadap merger dan akuisisi.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada KPPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sesi tanya jawab, Ibu Rindang Rejeki dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima menanyakan apakah pemberian diskon dalam jumlah besar yang berpotensi mematikan pesaing termasuk persaingan usaha tidak sehat, serta langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan kondisi tersebut.
Pemateri menjelaskan bahwa pemberian diskon tidak secara otomatis melanggar hukum karena dapat menjadi strategi pemasaran untuk menarik konsumen, memperkenalkan produk, atau menghabiskan stok lama.
Namun, apabila harga yang sangat rendah dilakukan dengan tujuan menyingkirkan pesaing dan berpotensi menghambat persaingan, tindakan tersebut perlu ditelaah berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik jual rugi (predatory pricing).
Pemateri menegaskan bahwa penilaian dugaan pelanggaran harus mempertimbangkan tujuan tindakan, kondisi pasar, dampaknya terhadap pesaing, serta bukti yang tersedia.
Keberadaan supermarket besar atau pemberian diskon yang signifikan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Strategi tersebut dapat menjadi bagian dari persaingan yang wajar, tetapi tetap perlu diperiksa apabila terdapat indikasi upaya menyingkirkan pesaing secara tidak sehat.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPU dengan mencantumkan identitas pelapor dan terlapor, uraian dugaan pelanggaran beserta ketentuan yang diduga dilanggar, serta bukti pendukung dan tanda tangan pelapor. Dengan demikian, laporan dapat ditelaah lebih lanjut sesuai prosedur dan kewenangan KPPU.
Menjelang akhir kegiatan, moderator kembali menegaskan pentingnya memahami konteks dan unsur hukum sebelum menyimpulkan suatu tindakan sebagai pelanggaran persaingan usaha.
Moderator kemudian mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan peserta yang telah mengikuti kegiatan. Sesi ditutup setelah tidak terdapat pertanyaan lanjutan, dengan pengingat agar peserta menyimpan tautan survei yang telah dibagikan untuk keperluan pengisian.(trs)
