Surabaya, newrespublika – Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Kota Surabaya Mohammad Saifuddin, S. Sos menegaskan, bahwa hak atas hunian layak bukan sekadar komoditas, melainkan kewajiban yang dijamin konstitusi.
Dirinya menyoroti bahwa pada 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan Rusunawa.
“ Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan dalam Raperda adalah mendorong partisipasi pengembang dan korporasi melalui skema kerja sama,” ujar M. Saifuddin kepada wartawan usai hearing bahas Raperda Hunian Layak di Ruang Komisi A, Jumat (21/03/2025).
Ia menerangkan, di Raperda ini, kita atur berapa persen yang harus dialokasikan pengembang untuk pembangunan Rusunami dan Rusunawa.
“ Selain itu, ada kewajiban bagi mereka untuk membiayai program Rumah Tidak Layak Huni (Ruti Lahu). Dengan begitu, kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin dapat dikurangi,” terang Saifuddin.
Melalui Raperda ini, jelas politisi Demokrat Surabaya ini, DPRD Surabaya berharap agar tidak ada lagi warga yang tinggal tanpa hunian layak. Model kebijakan ini diharapkan menjadi ciri khas “Surabayaan”, di mana pembangunan tidak hanya menguntungkan pengembang, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
“ Raperda Hunian Layak yang tengah dibahas DPRD Surabaya menegaskan bahwa hunian bukan sekadar komoditas, melainkan hak dasar warga yang harus dijamin,” pungkasnya. (trs)
