Melalui H&P Law Firm, Ketua ISIK Berencana Gugat Oknum Pelaku UMKM Terkait Pencemaran Nama Baik di Medsos

Melalui H&P Law Firm, Ketua ISIK Berencana Gugat Oknum Pelaku UMKM Terkait Pencemaran Nama Baik di Medsos

Surabaya, newrespublika – Melalui pengacara dari Hajjatulloh & Partner (H&P) Law Firm, Ketua Ibu Semangat Indonesia Kuat (ISIK) Prita Eksimaningrum akan melayangkan somasi dan Klarifikasi kepada Sdri. Ibu Ananta Chandra, terkait pencemaran nama baik yang terunggah di media sosial.

Ananta Chandra merupakan salah satu anggota Komunitas Pakarti dan disebar luaskan melalui Grup WA Papilio Melati Ceria

” Fitnah itu dilakukan oleh ketua komunitas Ananta Candra yang juga teman saya di IWAPI dan di konfirmasikan oleh Ketua IWAPI saat itu ke Gubernur dan Ibu Sekdakot Surabaya. Fitnahan itu juga dirasa menjadi pembunuhan karakter oleh Ketua ISIK,” ujar Ketua ISIK, Prita Eksimaningrum kepada wartawan di Surabaya, Selasa (27/05/2025).

Prita Eksimaningrum akan melaporkan Ibu Ananta ke penegak hukum jika Ananta tidak segera melakukan permintaan maaf kepada Ibu Prita.

Dirinya akan laporkan hal ini ke kepolisian melalui pengacara dari H&P Law Firm, dan sudah disiapkan surat pelaporannya. Jika, dalam waktu dekat Ibu Ananta tidak memberikan maaf atau klarifikasi kepada saya, maka laporan ke pihak berwajib akan saya teruskan.

Ia menjelaskan, Ananta Chandra mendeskreditkan saya di Grup WA Papilio Melati Ceria dengan memfitnah saya akan mengkudeta organisasi ISIK agar saya tetap menjadi Ketua itu tidak benar.

Kemudian di organisasi lain, jelas Prita, saya juga difitnah dan ini sangat mempermalukan saya pribadi.

“ Jadi semua apa yang sudah saya lakukan demi kemajuan ISIK, ada oknum tertentu memutarbalikkan fakta. Dan semua tidak benar, saya berani mengatakan hal ini kepada publik karena ada saksinya,” tegas Prita.

Sementara Direktur H&P Law Firm, Hajatulloh, S.H.M.H menerangkan, klien kami Ibu Prita sudah memberi kuasa ke kami untuk melaporkan pencemaran nama baik yang terunggah di medsos.

“ Sehubungan dengan adanya peristiwa pelanggaran UU ITE oleh Seorang pelaku UKM terhadap Ketua ISIK Indonesia. Berupa dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui Platform Media Sosial Whataapp Grup atau WA Grup,” terang Hajattuloh.

Ia menegaskan, terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan Somasi dan Klarifikasi oleh Pengacara ISIK Indonesia, dikarenakan peristiwa tersebut sangat merugikan Ketua ISIK Indonesia baik secara pribadi maupun organisasi.

“ Bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dihadapan umum,” kata Hajattulloh.

Ia menjelaskan, melalui nomor :28 /HP/Somasi/ V/2025 Lamp. 1Perikal :SOMASI DAN PERMINTAAN KLARIFIKASI KepadaYth.: Ibu Ananta d/a : Jl. Ketintang no. 198 , Surabaya, Denganhormat. | Untuk dan atas nama Klien kami, PRITA EKSIMANINGRUM, Wiraswata, beralamat di JL. Penjaringan Asri XVII PSI E/23, RT 02,RW 006, Kel Penjaringan Asri, Kec. Rungkut, Kota Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Mei 2025, dengan ini membei Somasi dan Permintaan Klarifikasi kepada Ibu Ananta akibat terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik melalui ITE.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berikut disampaikan dasar-dasar somasi dan permintaan klarifikasi adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 dan 12 November 2024 Ibu Ananta menyebarluaskan chat melalui WA Grup Papillio “Melati Ceria” yang diduga memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Klien kami:. 2. Adapun beberapa chat yang secara nyata diduga memuat pencemaran baik.

“ Laporan ini sekaligus bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa informasi merugikan tersebut adalah tidak benar dan mengembalikan nama baik ISIK Indonesia,” pungkas Hajattuloh. (trs)