Surabaya, newrespublika – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabatlya dari PKS, Johari Mustawan mengapresisasi kinerja RSUD Dr. Soewandhi di Tri Wulan pertama tahun 2025.
Menurutnya, RSUD Dr. Soewandhi sudah memiliki potensi yang besar yg ditunjukkan dgn Capaian Pendapatan di atas 100% di Tri Wulan Pertama,
“Dengan sudah berbentuk BLUD diharapkan Manajemen RS diberikan kewenangan Otonomi dalam menerapkan Standar Pentarifan untuk pasien Non BPJS,” ujar Johari Mustawan kepada wartawan usai RDP dengan Dirut RSUD Dr. Sowandhi di Komisi D, Senin (26/05/2025).
Selain itu, Bang Jo sapaan akrab Johari juga menyampaikan beberapa saran/masukan kepada RS Soewandhi dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadi perhatian kedepannya,
“Pemerintah kota proritasnya mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah, termasuk dalam distribusi tarif di dalam internal RS, sehingga ada space manajemen untuk ber inovasi.” jelas Bang Jo.
Kemudian saran dan masukan yang kedua, menurut Bang Jo dengan tidak mengurangi mutu layanan pada Peserta BPJS Kesehatan/JKN, Manajemen RS mengembangkan Pasien Non BPJS. “Termasuk pengembangan Medical Tourism di Surabaya,” ujar Bang Jo.
Ketiga terkait Pendapatan yang didapat dari Pasien Non BPJS dapat digunakan juga untuk menyangga biaya mutu layanan semua warga Kota Surabaya. “Termasuk mendukung kebijakan UHC di Kota Surabaya,” imbuh Bang Jo.
Tak hanya itu, BangJo juga menyoroti terkait BLUD RSUD (Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah) yang merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan dan operasional yang diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
“Perwali No.97 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Kelas B Kota Surabaya, perlu direview untuk mempertimbangkan, pertama Otonomi BLUD dengan tetap memperhatikan para peserta JKN, juga mengakomodir kebutuhan Manajemen RS untuk berinovasi” Jelas Bang Jo.
Kedua, Regulasi ditekankan pada mengatur bingkai Para Pengelola BLUD, dengan memperhatikan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien.
Ketiga, Sistem target profit untuk BLUD dengan dipertimbangkan Pemkot memberikan *amunisi* kepada Pengelola dengan berupa Regulasi yang mendukung dan Investasi.
Keempat, Tetap dibuat Mekanisme Pemantauan Kepuasan Pasien baik Pasien BPJS dan Non BPJS. “ Kelima, unsur Regulasi Medical Tourism di Rumah Sakit yang berbentuk BLUD,” pungkas Bang Jo. (trs)