Surabaya, newrespublika – Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas dugaan kasus rumah yang disalah gunakan menjadi kantor real estate pada Kamis (14/8/2025).
Dalam mediasi tersebut, pria yang akrab disapa Cak Ji itu mendatangi kantor DB Real Estate yang berlokasi di Jalan Graha Famili, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur bersama pihak pelapor Dwiyono, serta camat dan lurah setempat.
Lurah Babatan, Hertika Vitra Henin menjelaskan adanya laporan dari Dwiyono yang merasa terganggu dengan kebisingan yang bersumber kantor DB Real Estate yang bertempat tepat disebelahkan rumahnya.
“Sebelumnya di tanggal 6 dan 7 Agustus 2025 kemarin sebenarnya sudah sempat dimediasi di kecamatan cuma enggak menemui titik temu, sudah juga coba diperingatkan beberapa kali tetap mengganggu kenyamanan warga,” kata Hertika kepada Cak Ji.
Terlebih lagi, Dwiyono sebagai warga yang tinggal tepat di sebelah perusahaan menuturkan, seringkali kendaraan para pegawai parkir sembarangan di depan rumahnya dan rumah sekitar warga.
“Bahkan menantu saya sampai gak mau pindah kesini karena disini selalu ramai mobil itu blang-bleng blang-bleng, kan itu bikin kacau,” tutur Dwiyono.
Ia menginginkan agar DB Real Estate berpindah lokasi agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
“Disini itu daerah pemukiman kalau daerah kantor ada kompleknya sendiri,” ucapnya.
Di samping itu, perwakilan pihak PT Intiland sebagai pengembang perumahan, Ali menerangkan sejak awal pihaknya tidak mengetahui jika rumah tersebut digunakan untuk kantor.
Ali mengatakan jika sudah pernah dilakukan mediasi antara Dwiyono dengan penyewa rumah, Teo dan disepakati bahwa kantor DB Real Estate akan dipindahkan.
“Karena awalnya mereka kan pasang plang juga di atas sini, setelah itu ditegur akhirnya dilepas. Terus sudah pernah juga mediasi di kantor manajemen kami dengan pak Teo, katanya saat itu yang bersangkutan mau pindah,” ujar Ali.
Perwakilan DB Real Estate, Surya memang mengakui jika perusahaannya pernah ditegur karena masalah parkir.
Tetapi, sejak itu para pegawai tidak pernah lagi parkir sembarangan di depan rumah warga.
“Terus kita juga pernah dilaporkan, difoto dengan kondisi kendaraan karyawan kami itu parkirnya di depan office, ya masa parkir di lahan kami sendiri gak boleh,” kata Surya.
Namun, ia membantah adanya tuduhan terkait membuat keributan.
Sebab, perusahaannya hanyalah agen properti yang tidak menimbulkan adanya suara-suara yang bising.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan DB Real Estate akan bersedia pindah apabila seluruh perusahaan lainnya yang tersembunyi di wilayah itu juga pindah.
“Karena disini kita sudah komitmen untuk sewa jangka panjang, terus kita enggak membuat keributan, lalu kita mau pindah tapi kalau semua office disini juga harus pindah,” tegasnya.
Setelah mediasi yang cukup panjang, akhirnya Cak Ji menyarankan untuk menjebol bagian taman DB Real Estate dan diubah sebagai lahan parkir agar tidak mengganggu warga.
“Ini dijebol saja buat lahan parkir, ojok parkir nak nggone tetanggamu engkok rame maneh (jangan parkir di tempatnya tetanggamu, nanti ramai lagi),” kata Cak Ji.
Ia juga meminta PT Intiland untuk turut andil dalam mendamaikan kedua pihak terkait masalah kebisingan.
“Tolong ya Intiland, mungkin bisa diawasi lagi benar gak menimbulkan kebisingan, tolong bantu selesaikan ya,” tutup Cak Ji. (trs)