Surabaya, newrespublika – Senin kemarin (25/11/14) DPRD Surabaya telah menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda, di antaranya penyampaian tanggapan wali kota atas pandangan semua fraksi terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2054, Raperda tentang Perseroda untuk RPH dan YEKAPE, dan Reperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (PEK).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif di kota ini, dan telah dibentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Hj. Enny Minarsih mengatakan, tahap awal Pansus akan mengundang Bagian Hukum Pemkot Surabaya membahas Raperda pengembangan ekonomi kreatif.
“ Karena ini masa Pilkada, mungkin pekan depan kita akan mulai rapat dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya membahas Raperda ekonomi kreatif,” ujar Enny Minarsih di Surabaya, Selasa (26/11/24).
Politisi PKS Surabaya ini menambahkan, sebelumnya sudah ada Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif hanya yang saat ini ada rencana perubahan dari Perda yang sudah ada, agar Perda ini benar-benar tujuannya memajukan ekonomi kreatif di Surabaya.
“ Perubahan saja di Raperda agar relevan dengan perkembangan ekonomi kreatif terkini, nanti akan kita rapat dengan Bagian Hukum, Bapeddalitbang, Bagian Perekonomian, untuk bahas Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif,” tutup Enny yang juga pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif. (trs)