Surabaya, newrespublika– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi di ruang Komisi D, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik tersebut, muncul sejumlah pembahasan krusial, terutama terkait definisi pekerja rentan dan pihak yang bertanggung jawab membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja magang.
Rakor dihadiri perwakilan Bakumkarsa, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, serta sejumlah pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan, yakni BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Surabaya Karimunjawa, Surabaya Tanjung Perak, dan Surabaya Rungkut.
Ketua Pansus Abdul Malik mengatakan, Pansus ingin memastikan Raperda tersebut benar-benar tepat sasaran, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kategori pekerja rentan sebenarnya telah diatur melalui Perwali Nomor 87 Tahun 2025. Namun, Pansus menilai kriteria tersebut masih perlu dipertegas dalam Raperda agar tidak menimbulkan multitafsir.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah memasukkan pekerja kebersihan di lingkungan kampung yang selama ini digaji oleh pengurus RT sebagai kelompok yang dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta agar ada kepastian mengenai kategori pekerja rentan. Dilihat dari aspek apa, apakah sosial ekonomi, risiko pekerjaan, atau kategori lainnya,” ujar Abdul Malik.
Ia menambahkan, pekerja kebersihan kampung layak mendapat perhatian karena memiliki pendapatan relatif kecil, sementara pekerjaan yang dilakukan tetap memiliki risiko.
Namun, sambung Malik, sebelum dimasukkan sebagai penerima perlindungan yang dibiayai pemerintah, Pansus juga meminta dilakukan pemilahan berdasarkan status kependudukan.
“Hal itu untuk memastikan pekerja yang nantinya mendapatkan perlindungan melalui program Pemkot Surabaya benar-benar merupakan warga Kota Surabaya,”ungkap Malik.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Untuk pekerja penerima upah, kata Agus Hebi, kewajiban pendaftaran pada prinsipnya berada pada pemberi kerja.
“Sedangkan pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri secara mandiri maupun didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu,” tutup Agus Hebi.(trs)
