Pansus Hunian Layak: Kita Sinkronkan Segala Aspek Aturannya Untuk Ciptakan Hunian Layak

Pansus Hunian Layak: Kita Sinkronkan Segala Aspek Aturannya Untuk Ciptakan Hunian Layak

Surabaya, newrespublika – Anggota Pansus Raperda Hunian layak DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan, perda hunian layak jangan sampai merubah fungsi dari lahan hijau menjadi hunian.

Ia menerangkan, Raperda Hunian Layak kita inginan terutama keinginan Walikota soal zero pemukiman kumuh. Ini nanti kita sinkronkan dalam segala aspek aturan, termasuk tata ruang. Juga termasuk penyediaan sarana-prasarana jalan maupun drainase, maupun air PAM dan lain sebagainya.

“ Ini yang justru malah menjadi satu perkembangan agar supaya nanti perda hunian layak ini menjadi satu perda yang komprehensif, tentang visi dan jati diri pemerintah kota Surabaya dalam penataan hunian yang layak,” ujar Syaifuddin Zuhri di Surabaya, Rabu (23/04/2025).

Ia menambahkan, sehingga nanti kita juga berharap ada konsistensi di antara dinas yang terkait dalam melakukan penjagaan pengawalan konteks yang diharapkan oleh Raperda hunian ini.

Karena, kata anggota Fraksi PDIP ini, banyak yang kita temukan di lapangan, itu apalagi menurut peraturan Menteri PUPR dimana ada tujuh klausul termasuk hunian layak, maka kita tidak bicara dalam konteks hunian baru atau gedung-gedung dalam kaitan rusun, rusun awal maupun rusunami.

Tapi, jelas Kaji Ipuk sapaan Syaifuddin Zuhri, juga mengikat pada satu kaitan bangli atau bangunan liar maupun konsistensi ruang hijau yang menjadi satu prasyarat untuk menjaga satu wilayah atau kota dalam menangani kaitan bencana alam dan lain sebagainya.

Maka itu, terang Kaji Ipuk, tadi kita mengingatkan dalam konteks konsistensi yang awalnya bukan hijau, harusnya jangan dirubah menjadi hijau. yang awalnya hijau terus berubah jadi hunian, ini juga harus ada konsistensi pemerintah kota untuk melakukan hal itu.

“ Supaya perda yang dibuat ini nanti menjadi wujud wajah pemerintah kota Surabaya,” ungkapnya.

Syaifuddin Zuhri kembali mengatakan, karena tidak begitu karena tata ruang hijau ini kan banyak berubah yang awalnya hijau sudah ditentukan, tapi berubah menjadi hunian ini yang juga harusnya diperhatikan oleh pemerintah kota, khususnya di wilayah kelurahan-kelurahan ini harus memahami tata ruang.

“ Maka ketika ada perubahan itu harusnya laporan, karena itu juga termasuk larangan agar supaya tidak tumbuh terus menerus yang diinginkan pemerintah kota ada hunian yang tidak layak,” pungkasnya. (trs)