Pansus Raperda Hunian Layak Minta Pemkot Selesaikan Peta Kawasan Kumuh dan Ilegal

Pansus Raperda Hunian Layak Minta Pemkot Selesaikan Peta Kawasan Kumuh dan Ilegal

Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya meminta kepada pemkot untuk segera menyelesaikan peta kawasan kumuh dan ilegal di Surabaya. Peta tersebut cukup penting karena akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda).

Hal ini disampaikan Sekretaris Pansus Raperda Hunian Layak, Cahyo Siswo Utomo usai rapat koordinasi dengan Satpol PP, Badan Pertanahan Negara (BPN) 1 dan BPN 2, Bagian Hukum dan Kerja Sama, dan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) di ruang Komisi A, Rabu (23/4/2025) sore.

Menurut Cahyo, pada rapat ketiga ini yang menjadi sorotan atau fokus pansus adalah bagaimana Pemkot Surabaya menyelesaikan peta kawasan hunian tak layak dan ilegal.

“Tadi kita minta petanya, tapi belum bisa disampaikan. Ini karena masih dalam proses penyelesaian oleh DPRKPP. Mereka masih mengkaji dan menata. Insyaallah minggu depan akan matang dan akan disampaikan ke pansus,” ujar dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan, jika peta sudah diserahkan, maka pansus punya pegangan dan bisa turun ke lapangan memberi masukan. Termasuk juga bagaimana menangani permukiman kumuh menjadi hunian yang layak dan juga intervensi Pemkot Surabaya itu seperti apa?

“Saya berpikir nanti peraturan daerah (perda)-nya itu mengarah ke sana. Intinya bagaimana hunian untuk warga Surabaya ini layak,” tandas dia.

Lebih lanjut Cahyo menjelaskan, pansus mengundang sejumlah OPD terkait dan BPN 1 dan 2 itu karena ingin tahu selama ini peraturan yang dipakai Pemkot Surabaya terkait dengan permukiman kumuh dan hunian ilegal itu seperti apa?

Semisal, Satpol PP saat mengeksekusi hunian ilegal dan mungkin tempat kumuh itu bagaimana? “Ini kita ingin minta masukan dan sebisa mungkin ada usulan atau rekomendasi pasal atau ayat dalam raperda. Termasuk penanganan Satpol PP di lapangan, mereka menegakkan perda yang mana. Semua itu nantinya akan jadi masukan dan juga bisa jadi tambahan umum yang bisa ditambahkan dalam raperda yang sedang kita bahas saat ini,” beber dia.

Artinya hunian tidak layak dan ilegal itu ada klasifikasinya?
Cahyo membenarkan ada klasifikasinya, yakni mengacu kepada peraturan di atasnya seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021, yang mana itu juga mengatur definisi atau indikator rumah atau hunian tidak layak itu seperti apa?

Termasuk bagaimana Satpol PP menegakkan Perda, yang mana itu bisa menjadi masukan dalam raperda.

“Kalau klasifikasi tentu kita akan ikut peraturan di atasnya dan itu ada tujuh indikator mulai dari bangunan gedung, ketersediaan air minum dan sebagainya,” tandas dia.

“Jadi, kita selesaikan dulu semua isu, nanti goalnya ada di pertemuan ketujuh atau ke delapan. Kita bahas batang tubuh dari raperda ini, sehingga kita akan tahu semua yang kita serap mulai awal hingga akhir, ” tambah Cahyo.

Dari tujuh item indikator tersebut, item apa saja yang tidak dapat dimasukkan? Cahyo menyebut semua harus disesuaikan, bukan tidak dapat dimasukkan. Karena itu adalah peraturan di atas perda. Jadi, ada kriteria atau indikatornya yang disebut hunian layak dan sebagainya.

“Ya, memang harus kita sesuaikan dan pertimbangkan agar tidak tumpang tindih dengan perda yang lain. Selain itu, juga tidak berlawanan dengan peraturan undang-undang atau Perda Provinsi di atas kita,” tutur dia.

Cahyo yang juga Ketua Fraksi PKS ini berharap dengan adanya penyusunan Raperda Hunian Layak ini dapat menuntaskan persoalan kawasan kumuh di Surabaya yang dikenal sebagai kota Urban.

Setelah Raperda Hunian Layak ini selesai dan ditetapkan menjadi perda, DPRD Kota Surabaya meminta pemkot serius menindak, sekaligus mengintervensi kawasan kumuh dan Ilegal. Sehingga bisa menciptakan lingkungan permukiman yang layak huni di semua wilayah.

“Sebaiknya penanganannya juga dimasukkan dalam raperda ini. Jadi bagaimana hunian warga di Surabaya ini adalah hunian yang layak,” pungkas Cahyo. (trs)