Surabaya, newrespublika-Problematik dari mana anggaran normalisasi sungai masih menjadi pembahasan antara Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya dengan dinas-dinas terkait Pemkot Surabaya.
Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi Pansus dengan dinas di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (07/05/2026).
Ketua Pansus Sukadar menjelaskan, terkait dengan pendanaan dalam penanganan dan pengendalian banjir di Surabaya kami berharap Dana Kelurahan (Dakel) ada pos untuk mendanai normalisasi sungai di kampung-kampung.
Mengapa, jelas Sukadar, karena Dakel bisa direalisasi setelah ada usulan dari masyarakat lewat RT/RW nya yang diusulkan lewat Musbangkel Dan dimusyawarahkan.
“Kalau gak ada usulan gimana? Ya tidak bisa dikerjakan. Model-model pendanaan ini yang pembahasannya masih alot. Padahal kami berharap agar anggaran dari Dakel itu Bisa kita manfaatkan, salah satunya untuk normalisasi sungai,” ujar Sukadar.
Ia menambahkan, sampai saat ini jarang masyarakat minta normalisasi dimasukkan di dalam usulan warga lewat RT/RW. Padahal, pendanaan ternyata di dalam nomenklaturnya itu semuanya ada.
Sukadar menerangkan, di dalam aturannya ada regulasi yang mengatur terkait dengan belanja barang dan jasa. Barang itu barang modal, ini jasa termasuk salah satu teman-teman di wilayah itu untuk melakukan jasanya yaitu, melakukan normalisasi sungai.
Jadi kini, terangnya, sampai saat ini yang terjadi di Dakel itu posisinya hanya sebatas permintaan dan permohonan dari RT/RW dan itu kalau ada permohonan baru direalisasi.
Lantas bagaimana dengan posisi pengendalian banjir? Kata Sukadar, Surabaya katanya ingin bebas dari banjir yang pasti di sana (Dakel, Red.) ada belanja modal, ada barang, dan ada jasa.
Sebenarnya, tambah Sukadar, ini sudah dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya terkait pembelian karung sampah gitu ya.
“Tapi posisi alat-alatnya kan belum sampai di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, semuanya masih di OPD atau Dinas,” ungkap politisi senior PDIP Kota Surabaya ini.
“Oleh karenanya kita masih kita butuh kajian, butuh perumusan bersama yang harus dilakukan oleh pemerintahan kota. Apakah ini bisa terwujud atau tidak, tergantung eksekutornya dalam hal ini Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (trs)
