Surabaya, newrespublika – Setelah sebelumnya menghindar dari media, akhirnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmat Basari memberikan sedikit sekali steatment ketika salah satu wartawan tanya soal hasil keputusan BPK Provinsi Jatim terkait polemik pajak reklame pom bensin.
“Kan memang masih berproses mas,”ujar Rachat Basari kepada salah satu wartawan yang mengkonfirmasinya via pesan pendek, Kamis (02/10/2025).
Seperti diketahui masih adanya perbedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim dengan Pemkot Surabaya, terkait tagihan Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) sebesar Rp 26 miliar, membuat polemik pengusaha SPBU di Surabaya dengan Pemkot Surabaya tak kunjung tuntas.
Kalau versi BPK RI tagihan itu dihitung sejak ditemukan, yakni 2023. Sehingga pajak reklame yang harus ditagih Pemkot Surabaya adalah tahun di depan. Artinya, 2024 ke atas.
Sedangkan versi Pemkot Surabaya tagihan dihitung mundur lima tahun, yakni mulai 2023, 2022, 2021, 2020, dan 2019.
Pengusaha SPBU yang tergabung di dalam DPC Hiswana Migas Surabaya sebenarnya sudah membayar lunas pajak reklame 2019 hingga 2023. Pembayaran tersebut didasarkan pada SKPD resmi yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Namun akhir 2023 muncul masalah ketika pengusaha SPBU menerima tagihan kurang bayar sebesar Rp 26 miliar. Kenaikan signifikan ini disebabkan adanya perubahan cara penghitungan objek pajak oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya sosialisasi lebih dahulu. Ini yang membuat pengusaha SPBU menolak melakukan pembayaran tagihan kurang bayar tersebut.
Saat hearing di Komisi B bulan lalu, pakar hukum berpendapat SKPD kurang bayar tidak boleh berlaku surut. Sehingga tindakan yang dilakukan Pemkot Surabaya dari sisi hukum administratif kurang cermat. Bahkan, Pemkot Surabaya diingatkan untuk hati-hati terkait kebijakan tersebut.
Kala itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menyampaikan saran dari BPK, jika pengusaha SPBU keberatan listplang dianggap objek pajak reklame dipersilakan mengajukan surat keberatan ke Pemkot Surabaya.
Sekretaris DPC Hiswana Migas Kota Surabaya, Sidha Pinasti mengaku akan bersurat lagi ke Pemkot Surabaya. Kalau bicara soal surat keberatan, sebenarnya pengusaha SPBU sudah empat kali dilayangkan ke Pemkot Surabaya. Ada yang ditanggapi dan juga ada yang tidak ditanggapi.
Yang jadi pertanyaan, apakah surat pengusaha SPBU sudah diterima Pemkot Surabaya? Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Ikhsan ketika dikonfirmasi disela-sela rapat paripurna, Selasa (30/9/2025) enggan memberikan komentar. Menurut dia, itu kewenangan Bapenda.
“Mohon maaf saya enggak bisa komentar, itu ranah Bapenda,” tutup Ikhsan. (trs)
