Surabaya, newrespublika – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026) pagi.
Penertiban dilakukan untuk mendukung normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch yang dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Terkait hal ini, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, jadi pedagang itu pada prinsipnya mau mengikuti prosedur atau kebijakan dari pemerintah kota sehingga bisa diterima.
Dimana, kata Budi Leksono, pedagang sudah menerima jika lapak dagangannya di tertibkan untuk normalisasi saluran air dan pemasangan U-ditch.
“Namun, pedagang berharap pasca pemasangan U-ditch pedagang bisa berjualan kembali seperti semula di Jl. Embong Blimbing,” ujar Budi Leksono atau Buleks di Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Contohnya, sambung Buleks, pedagang dikelola oleh Dinas Koperasi warga tidak masalah dan mengikuti aturan-aturan yang terkait misalkan yang kayak kemarin permanen gitu ya dengan bangunan, tapi ada kesempatan berjualan walaupun dengan beroda.
Ia menambahkan, berjualan dengan rombong beroda itu kan tidak permanen, wajib pakai apa namanya itu yang langsung bisa dibongkar.
Jadi, kata Buleks, pedagang juga menerima ini misalnya kan lapak-lapak yang kosong yang sudah benar-benar mungkin di luar dari yang tidak boleh karena itukan jalannya lebar.
Misalkan, jelas beber Buleks, jualan kalau ada jamnya terus dengan menggunakan rombong dan ditata diatur mungkin dinas koperasi. Warga masyarakat itu pada prinsipnya mau mengikuti aturan sambil berjualan.
“Sehingga pedagang merasa masih diperhatikan oleh Pemkot Surabaya,” pungkas Buleks. (trs))
