Polemik Parkir, PJS Tantang Pimpinan Mie Gacoan 

Polemik Parkir, PJS Tantang Pimpinan Mie Gacoan 

Surabaya, newrespublika – Polemik pengelolaan parkir Mie Gacon terus bergulir.

Guna memediasi polemik tersebut, Selasa (02/09/2025) Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil pihak-pihak terkait untuk hearing diantaranya, manajemen PT Pesta Pora Abadi, Paguyunan Juru Parkir Surabaya (PJS), namun pentolan PT Pesta Pora selaku manajemen Mie Gacoan tidak hadir.

Usai hearing Kabid Hukum PJS Moch. Taufik mengatakan, ini adalah kegiatan kedua dari hering beberapa hari yang lalu.

Ia menerangkan, itikad baik dari Komisi B untuk memanggil dan mempertemukan kami dengan PT Pesta Pora Abadi sebenarnya kami berharap pimpinannya yang paling penting hadir di Komisi B.

Namun, kata Taufik, sayang pimpinan PT Pesta Pora tidak hadir. Hasil hearing tadi perintahnya jelas bahwa Ketua Komisi B meminta pimpinan PT Pesta Pora Abadi datang tanggal 16 September 2025 untuk kembali hearing.

“ Jika kembali tidak hadir hearing, maka perintah dari komisi B akan disegel Mie Gacoan, tidak boleh beroperasi,” ujar Taufik kepada wartawan di Surabaya, Selasa (02/09/2025).

Ia menjelaskan, sesungguhnya yang menjadi alasan kenapa kami itu hadir dan mengadukan ke Komisi B sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Surabaya, kaitannya begini, ada pemutusan sepihak yang dilakukan oleh PT Pesta Pora Abadi dengan alasan menurut kami belum masuk akal

Kenapa? Alasannya belum terkonfirmasi ke kami soal putus kontrak pengelolaan parkir Mie Gacon yang telah disepakati di dalam MoU. Namun tidak ada peringatan pertama, kedua itu ujug-ujug langsung diputus.

“Ini yang kemudian bagi kami ini tindakan arogansi yang dilakukan oleh PT Pesta Pora Abadi. Mestinya kami diajak dialog. Mohon maaf, juru parkir kami beritikad baik, PJS selalu mengedepankan etika komunikasi dan koordinasi yang baik ayo tegak lurus terhadap MoU yang kita lakukan,” tegas Taufik.

Dirinya kembali menjelaskan, yang selanjutnya setelah pemutusan kontrak sepihak eh tiba-tiba ada orang luar Surabaya yang diberi mandat untuk mengelola lahan parkir Mie Gacoan.

Ini yang kemudian bagi kita ini tidak patuh terhadap perda Surabaya. Bagaimana tujuannya ada investor, ada local wisdom, ada penyerapan tenaga kerja yang ada di Surabaya.

“Dengan semangat ini kami berharap PT Pesta Pora Abadi kembali ke MoU awal disaat usaha di Surabaya, ya ayo warga kota Surabaya diberdayakan,” ungkap Taufik.

Sementara Juru bicara PT Pesta Pora Abadi, Raden, menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan langkah pergantian vendor parkir.

“Kalau kabarnya memang belum Pak, karena kita belum terkopi di situ. Saya di sini hanya bisa menyampaikan hasil rapat ini ke manajemen,” ujarnya dengan tegas.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil ulang manajemen tertinggi PT Pesta Pora Abadi pada 16 September mendatang.

“Kami ingin yang hadir nanti adalah pimpinannya langsung, supaya bisa ambil keputusan. Kalau hanya staf, ya tidak bisa. Kalau sampai tidak hadir, kami akan rekomendasikan penyegelan usaha Mie Gacoan,” tutup Faridz Afif.(trs)