Surabaya, newrespublika- Nasib puluhan pedagang kaki lima (PKL) kerang di kawasan Waduk Unesa, Surabaya, kembali menjadi sorotan.
Setelah hampir delapan bulan kehilangan tempat berjualan, para pedagang meminta pemerintah memberikan ruang usaha sementara sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan milik PT SAS.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud. Rapat dihadiri Lurah Babatan, Camat Wiyung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan pedagang di ruang Komisi B, Selasa (20/10/2026).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, mengatakan pihaknya akan kembali menggelar hearing dengan mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya untuk membahas kemungkinan pemanfaatan aset milik pemerintah kota sebagai lokasi relokasi.
Menurut Agoeng, relokasi perlu menawarkan beberapa alternatif tempat agar para PKL memiliki pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ia menilai, jika pedagang hanya diarahkan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK), pilihan tersebut belum tentu dapat diterima.
“Kalau hanya alternatif di SWK saja, tidak ada pilihan bagi mereka. Mereka pasti tidak mau karena kondisi seperti itu,” ujarnya saat ditemui usai rapat.
Agoeng menyebut sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi alternatif relokasi, di antaranya kawasan Kedungdoro atau Genteng. Lokasi tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
“Kita coba memberikan relokasi ke tempat lain. Itu menjadi alternatif. Nanti teman-teman Satpol PP yang mengetahui posisi dan pengaturannya,” katanya.
Ia berharap pemerintah kota dapat menyiapkan lokasi yang memungkinkan para pedagang tetap menjalankan usaha tanpa menimbulkan persoalan baru. Karena itu, pembahasan bersama BPKAD dinilai penting untuk memastikan ketersediaan aset yang dapat dimanfaatkan.
Selain persoalan relokasi, politisi Partai Golkar Kota Surabaya ini juga menyoroti dugaan pungutan terhadap PKL Waduk Unesa yang disebut semula sebesar Rp5.000 per hari, kemudian menjadi Rp25.000 per minggu.
Menurutnya, mekanisme pungutan tersebut perlu diklarifikasi karena harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh dilakukan.
“Kalau retribusi ini, secara aturan tidak boleh. Ini bagian dari pungutan yang harus diperjelas,” tegasnya.
Agoeng menilai, besaran pungutan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk siapa yang melakukan penarikan dan ke mana uangnya disetorkan.
Jika dihitung sebesar Rp25.000 per pedagang setiap minggu, total uang yang terkumpul berpotensi cukup besar, bergantung pada jumlah PKL yang dikenai pungutan. Karena itu, DPRD meminta adanya penjelasan mengenai pengelolaan uang tersebut.
Komisi B, lanjut Agoeng, juga akan mengundang pengurus RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan dalam hearing berikutnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta keterangan mengenai persoalan yang dialami para pedagang, sekaligus mengetahui peran pengurus lingkungan dalam mendampingi warga.
“Kenapa harus seperti ini? Ketika ada permasalahan, mereka tidak hadir dan tidak mendampingi. RW 01 dan RW 02 ini akan kita undang. Uangnya ke mana, itu yang harus dijelaskan,” pungkasnya.(trs)
