Pulang dari Rumah Sakit Bawa Akta Kelahiran Bayi, Warga Surabaya Terbantu Bunda Jelita

Pulang dari Rumah Sakit Bawa Akta Kelahiran Bayi, Warga Surabaya Terbantu Bunda Jelita

Surabaya, newrespublika-Orang tua di Kota Surabaya kini dapat mengurus dokumen kependudukan bayi dengan lebih mudah melalui inovasi Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak – Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan (Bunda Jelita) yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya.
Layanan ini mengintegrasikan fasilitas kesehatan dengan pelayanan administrasi kependudukan sehingga persiapan dokumen anak dapat dimulai sejak masa kehamilan.

Manfaat layanan tersebut dirasakan Linda Oktavia, warga Surabaya yang melahirkan di RS Korpri Pura Raharja. Ia mengaku terbantu karena pengurusan dokumen kependudukan anak dapat dilakukan lebih praktis tanpa harus bolak-balik mendatangi kantor kelurahan maupun instansi lain.

“Kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Anak sudah memiliki data kependudukan, dan kami tidak perlu bolak-balik ke kelurahan atau kantor lain untuk mengurus administrasi kelahirannya. Terima kasih banyak,” ujar Linda, Sabtu (10/10/2026).

Sementara itu Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan Bunda Jelita dirancang bukan sekadar untuk mempercepat penerbitan dokumen setelah bayi lahir, melainkan membangun pendampingan keluarga sejak masa kehamilan hingga setelah persalinan.

Inovasi ini menghubungkan layanan kesehatan, pendampingan keluarga, dan administrasi kependudukan dalam satu jejaring pelayanan.

“Bunda Jelita merupakan inovasi yang mengintegrasikan pendampingan keluarga, layanan kesehatan, dan administrasi kependudukan. Persiapannya dimulai sejak ibu memasuki masa kehamilan, sehingga keluarga tidak perlu menunggu bayi lahir untuk mulai mengurus kelengkapan administrasinya,” kata Irvan.

Saat ini, jejaring Bunda Jelita melibatkan 66 rumah sakit, 136 praktik mandiri bidan, dan 63 puskesmas di Surabaya. Kolaborasi tersebut diharapkan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil.

Irvan menjelaskan, pendampingan dimulai ketika ibu hamil terdata melalui Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH). Saat usia kehamilan sekitar tujuh bulan, keluarga mulai diarahkan untuk menyiapkan persyaratan administrasi kelahiran.

Setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, petugas memasukkan data melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) untuk diverifikasi Disdukcapil sebelum dokumen diterbitkan.

“Melalui proses ini, pengajuan akta kelahiran dapat disertai penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak. Pendampingan juga berlanjut setelah kelahiran melalui Aplikasi Sayang Warga. Jadi, bukan hanya sistem digital yang terhubung, tetapi juga petugas dan kader yang mendampingi keluarga secara langsung,” jelasnya.

Ia mengimbau calon orang tua untuk mulai mempersiapkan dokumen kependudukan sejak masa kehamilan serta memastikan persyaratan dan cakupan layanan kepada petugas fasilitas kesehatan atau Disdukcapil. Menurutnya, identitas kependudukan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian penting dari pemenuhan hak anak sejak awal kehidupannya.

“Melalui Bunda Jelita, kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan identitas kependudukan sejak lahir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi dengan memperbarui dokumen kependudukan sesuai kondisi sebenarnya, termasuk saat terjadi kelahiran, kematian, perkawinan, maupun perubahan data,” pungkasnya. (trs)