Video Viral Armuji Kawal Kasus Perobohan Rumah Nenek oleh Oknum Ormas Tembus Setengah Juta Lebih Like

Video Viral Armuji Kawal Kasus Perobohan Rumah Nenek oleh Oknum Ormas Tembus Setengah Juta Lebih Like

Surabaya, newrespublika – Video Wawali Surabaya yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya, Armuji viral karena membela rakyat kecil yang terusir dari rumahnya. Bahkan, hingga saat ini sudah 605.000 yang menonton dan like video Armuji tersebut.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan akan mengawal hingga tuntas kasus perobohan rumah seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80), yang dilakukan secara paksa oleh anggota ormas. Rumah tersebut berada di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Penegasan itu disampaikan Armuji dalam wawancara bersama Kompas TV pada Kamis (25/12/2025).

Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, mengatakan Elina untuk sementara tinggal di rumah saudaranya. Meski demikian, Pemerintah Kota Surabaya tetap mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ada kejelasan dari kepolisian.

“Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji.
Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, mengatakan Elina untuk sementara tinggal di rumah saudaranya. Meski demikian, Pemerintah Kota Surabaya tetap mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ada kejelasan dari kepolisian.

“Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji.
Soroti Peran RT/RW

Ia juga menyayangkan sikap ketua RT setempat yang dinilai tidak melakukan penghalangan saat proses perobohan rumah berlangsung.

“Memeratakan bangunan itu kan enggak cukup sehari bahkan mungkin bisa dua hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” terangnya.

Menurut Armuji, tidak adanya respons tersebut diduga karena sebelumnya pihak bernama Samuel telah berkoordinasi dengan ketua RT.

Diketahui, Elina telah menempati rumah tersebut sekitar 11 tahun dan tinggal bersama cucu ponakannya.

“Tapi kalau RT/RW sampai tidak ada respons atau penghalangan dalam pengusiran maupun penghancuran rumah nenek tersebut saya bilang sangat ironis sekali hal semacam ini. Saya sebagai kepala daerah sangat menyayangkan ini,” ucap Armuji.

Ia juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan sengketa harta warisan.
Menurutnya, Elina memiliki sejumlah aset warisan, termasuk rumah yang dirobohkan.

“Warisannya masih banyak dan itu terbukti mereka menyimpan sertifikat yang sekarang ini hilang dirampas oleh kelompoknya Samuel,” ujarnya.

Meski Elina kini telah memiliki kuasa hukum, Armuji menegaskan pemerintah kota tetap siap memberikan pendampingan.

“Kita tetap menyupport andai kata butuh pendampingan pakar-pakar hukum yang lainnya. Kita juga tetap berkomunikasi dengan lawyer yang mendampingi nenek Elina sekarang ini,” jelasnya.

Sebelumnya, cucu ponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa pada 4 Agustus 2025 sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat datang dan menyatakan rumah tersebut telah dijual kepada Samuel.

Mereka meminta seluruh penghuni keluar dari rumah. Namun, pihak keluarga menolak karena merasa tidak pernah menjual rumah tersebut. “Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua,” ujar Iwan saat mendampingi Armuji melakukan sidak ke lokasi, Rabu (24/12/2025).

Pada 9 Agustus 2025, rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan alat berat atas perintah Samuel. “Kita sudah tanya terus ‘mana bukti jual belinya?’ kata mereka ‘ada di pengadilan, ada di pengadilan’, gitu terus,” tuturnya.

Iwan menambahkan, saat perobohan terjadi, seluruh barang milik keluarga, mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat-surat berharga, tidak diketahui keberadaannya. “Jadi kami keluar itu hanya bawa beberapa setel pakaian saja, pak. Tiba-tiba kami diusir dan sampai perobohan terjadi, kami enggak tahu barangnya semua ke mana,” kata Iwan.(trs).

(Sumber berita media ini dikutip dari DPC PDIP Kota Surabaya)