Undang Pakar, Pansus Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersil DPRD Surabaya Targetkan Rampung Mei 2026

Undang Pakar, Pansus Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersil DPRD Surabaya Targetkan Rampung Mei 2026

Surabaya, newrespublika -Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus) Raperda Rumah Susun Komersil DPRD Surabaya menargerkan Raperda ini selesai bulan Mei 2026.

Untuk itu, Pansus pada Senin (13/04/2026) mengundang pakar dari salah satu Universitas di Surabaya, guna memberikan masukan dan rekomendasi pasal-pasal mana saja yang krusial yang menjadi payung hukum Raperda Rumah Susun Komersil ini.

Ketua Pansus, Josiah Michael mengatakan, secara off rool kinerja Pansus Raperda Rumah Susun Komersil progres nya sudah 70 persen, tinggal finishing saja.

“Semoga bulan Mei tahun ini pembahasan Raperda ini sudah clear, dan bisa diajukan ke Gubernur Provinsi Jatim sebelum di sah kan menjadi Peraturan Daerah atau Perda,” ujar Josiah Michael kepada wartawan usai rapat Pansus dengan pakar di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (13/04/2026).

Ia menjelaskan, Raperda Pansus Rumah Susun Komersil dibuat dalam rangka untuk menyelesaikan konflik-konflik yang ada di apartemen-apartemen, yang selama ini kerap terjadi di Surabaya.

Contohnya, jelas Josiah Michael, konflik antara penghuni atau pemilik apartemen dengan pengembang, terkait fasilitas apartemen, termasuk sertifikat kepemilikan unit apartemen saat pemilik sudah melunasi kewajiban pembayaran.

Josiah Michael menerangkan, dalan Raperda ini nantinya akan diatur mengenai pengelolaan antara pengembang dan pemilik melalui P3SR (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun).

“Tujuannya kan supaya tidak ada gesekan lagi dan konflik antara pelaku pembangunan atau developer dengan warga atau penghuni rusun. Jadi kita ini ingin memberikan solusi dan jalan keluarnya,” terangnya.

Dari kami sendiri di Pansus, sambung Josiah, kita sudah menginventarisir permasalahan antara pengembang, selaku pelaku pembangunan dengan penghuni atau pemilik unit apatemen atau rusun komersil.

Jadi, kata Josiah, kita sudah mendapatkan materinya dan sekarang kita memang menuju ke penyelesaiannya. Mudah-mudahan nanti ini bisa bermanfaat untuk warga Kota Surabaya.

Josiah Michael kembali menjelaskan, Pansus ini kemarin masih ada perubahan dari teknis penyesuaian dengan Permen yang baru yaitu, Permen PKP ( Menteri Perumahan dan Kawasan Lingkungan) nomor 5 tahun 2025 tentang, Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Nah, jelas Josiah, pasal ini sudah selesai kita lakukan sekarang mulai masuk ke ranah ke pasal-pasal lainnya. Nah, minggu depan sudah mulai masuk pembahasan dengan dinas terkait.

Harapan kami, beber Josiah, di awal Mei atau pertengahan Mei sudah selesai. Mengapa, memang awalnya saya targetkan paling lambat di Maret, tapi ternyata tertunda karena ada beberapa agenda kedewanan, termasuk adanya libur lebaran dan puasa yang menyebabkan pembahasan jadi tersendat.

“Tapi ini mudah-mudahan di bulan Mei sudah selesai, sehingga segera bisa diundangkan, karena ini sangat dibutuhkan dan dinantikan warga kota Surabaya,”pungkasnya.(trs)