Komisi C DPRD Surabaya Sebut Sharing Retribusi Parkir Sudah Memenuhi Prinsip Rasa Keadilan

Komisi C DPRD Surabaya Sebut Sharing Retribusi Parkir Sudah Memenuhi Prinsip Rasa Keadilan

(Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menunjukkan contoh voucher parkir kepada wartawan. Foto: Trisna)

Surabaya, newrespublika-Komisi C DPRD Surabaya sebut pembagian rata (sharing) retribusi parkir 60 persen Pemkot Surabaya, dan 40 persen Juru Parkir (Jukir) sudah memenuhi prinsip rasa keadilan.

Sharing pendapatan retribusi parkir ini sejak mulai diberlakukan sistem digital parkir (non tunai), ketika jukir sudah melakukan aktivasi rekening untuk pembagian hasil.

“Soal pembagian kemarin sudah beres yaitu, 60-40 persen sesuai dengan mekanisme yang menurut kita sudah didasarkan prinsip rasa keadilan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan di Surabaya Selasa (14/04/2026).

Ia menjelaskan, pertama digitalisasi parkir ini harus sukses, jadi sudah tidak ada lagi kita mundur ke belakang. Jadi kebijakan digitalisasi ini sudah tidak bisa diundurkan lagi, point of no return semuanya harus berjalan.

Eri Irawan menerangkan, proses musyawarah sedang berlangsung dan sudah ada lebih dari 600 juru parkir dari total 1.700 jukir yang melakukan aktifasi nomor rekening, semuanya nanti pakai digitalisasi.

Dirinya mendorong para jukir harus segera aktivasi rekening, karena sudah keputusan kita bersama untuk melakukan penataan parkir secara lebih baik. Saya kira ini hanya soal komunikasi saja, tidak ada yang tidak mau sistem parkir di Surabaya ini menjadi semakin baik.

Semuanya ingin sistem perparkiran di Surabaya ini menjadi semakin baik, baik itu petugas parkir, masyarakat semuanya ingin.

Maka, sambung politisi muda PDIP Kota Surabaya ini, selain tambahan soal pembayaran, nanti Dishub Kota Surabaya akan melakukan pelatihan hospitality. Bagaimana soal keramahan, budaya melayani, seperti misalnya kalau di kantor bank, Satpamnya bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga dia ada act of service-nya itu luar biasa.

Lebih jauh Eri Irawan mengatakan, digitalisasi parkir jalan di Indonesia pertama baru Surabaya yang sudah menerapkannya.

Dirinya bercerita bahwa, pernah bertemu dengan asosiasi parkir yang kira-kira berpengalaman di banyak kota-kota besar di Indonesia, saya sampaikan juga, tidak ada kota di Indonesia ini yang sukses melakukan penataan parkir, tidak ada satu pun.

Ke dua, terang Eri, dari sisi pendapatan retribusi parkir di tahun 2025 tidak ada kota yang target retribusi parkirnya tercapai.

Contoh, beber Eri Irawan, Semarang, Bandung, Jogja, Malang semuanya sudah saya cek tidak ada satupun kota yang retribusi parkirnya tercapai. Kita juga tidak 100 persen namun pendapatannya lebih tinggi dibanding kota lain.

“Salah satu solusinya adalah melakukan digitalisasi ini. Nah, kemudian saya sudah cek juga Perda soal parkir di 20 kota-kota besar di Indonesia, dimana isinya kurang lebih 90 persen sama,” bebernya.

Tapi, ungkap Eri, kenapa hanya Surabaya yang berani ngegas soal digitalisasi ini? Nah, ini kan kemudian menjadi poin plus sebenarnya, menjadi kredit khusus yang harus kita apresiasi, tentu dengan sekian catatan meskipun yang namanya kemajuan itu kan selalu ada sedikit gejolak tapi ini sudah clear.

“Termasuk nanti kan ada sistem bayar parkir tepi jalan umum dengan voucher parkir, itu kita terapkan di Surabaya,”pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen untuk menerapkan parkir non-tunai secara menyeluruh.

Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh juru parkir (jukir) wajib mengikuti aturan baru, termasuk melakukan aktivasi rekening untuk pembagian hasil.

Dulu (skema lama) 20 persen untuk jukir dan 80 persen masuk ke kas Pemkot Surabaya. Sekarang (skema baru) 40 persen untuk jukir dan 60 persen ke Pemkot.(trs)