Raperda Jamsostek Disiapkan, Bang Jo Dorong Perlindungan Pekerja Surabaya Semakin Luas

Raperda Jamsostek Disiapkan, Bang Jo Dorong Perlindungan Pekerja Surabaya Semakin Luas

Surabaya, newrespublika-DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus mematangkan regulasi untuk memperluas perlindungan bagi pekerja di Kota Pahlawan.

Sekretaris Pansus Raperda Jamsostek DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi penting mengingat tenaga kerja memiliki posisi strategis dalam pembangunan Kota Surabaya.

Di sisi lain, kata Bang Jo, para pekerja juga menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi yang membutuhkan perlindungan.

Menurut Bang Jo, salah satu persoalan yang perlu segera dijawab adalah masih rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Jamsostek Coverage (UJC) di Surabaya.

“Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pembangunan Kota Surabaya. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga harus menjangkau pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” ujar Bang Jo, Jumat (21/08/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang menjadi salah satu pertimbangan pembahasan Raperda, cakupan UJC di Surabaya masih berada di kisaran 39,81 persen dari total populasi angkatan kerja yang mencapai sekitar 1.411.825 orang.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kelompok pekerja yang belum terlindungi secara optimal dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

Bang Jo menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut juga merupakan bagian dari upaya daerah merespons Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditandatangani pada 25 Maret 2021.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semangat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 sangat jelas, yaitu memperluas kepesertaan dan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan. Ini yang kemudian perlu diterjemahkan secara lebih kuat melalui regulasi di tingkat daerah,” katanya.

Implementasi kebijakan tersebut mencakup perluasan perlindungan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau sektor informal, tenaga non-ASN, hingga kelompok pekerja rentan.

Empat Perwali Jadi Fondasi

Sebagai respons terhadap kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pertama, Perwali Nomor 87 Tahun 2024 yang menjadi salah satu payung utama optimalisasi program Jamsostek di Surabaya. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja sekaligus fasilitasi pemerintah kota bagi kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja berpenghasilan rendah, tenaga pendidik, relawan, tenaga honorer, peserta magang, dan kelompok pekerja lainnya.

Kemudian Perwali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur bantuan pembayaran iuran Jamsostek bagi pengemudi sepeda motor transportasi online atau ojol yang masuk kategori pekerja rentan.

Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 9 Tahun 2025, khususnya terkait mekanisme perlindungan dan bantuan pembayaran iuran bagi pekerja ojol.

Selanjutnya, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur bantuan pembayaran iuran Jamsostek bagi pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan. Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Bang Jo, keberadaan sejumlah perwali tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki berbagai kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja tertentu. Namun, regulasi yang tersebar perlu diperkuat melalui satu payung hukum yang lebih komprehensif.

“Keempat perwali ini memiliki semangat yang sama, yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Melalui Pansus bersama OPD terkait, kami ingin melihat bagaimana seluruh substansi tersebut dapat dilebur dan diperkuat dalam satu perda,” jelasnya.

Tak Sekadar Menggabungkan Aturan

Bang Jo menegaskan, Raperda Jamsostek nantinya tidak sekadar menjadi kompilasi dari berbagai peraturan wali kota yang sudah ada.

Lebih dari itu, perda diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai siapa saja yang wajib menjadi peserta, siapa yang memiliki kewajiban membayar iuran, kelompok pekerja apa saja yang mendapatkan perlindungan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan hukumnya.

“Perda memiliki posisi yang lebih kuat dan mengikat. Karena itu harus jelas siapa yang wajib membayar, siapa yang menjadi peserta, siapa penerima manfaat, serta apa konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegas Bang Jo.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi lagi persoalan di lapangan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

“Jangan sampai pekerja sudah mengalami musibah, tetapi kemudian masih bingung siapa yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosialnya. Regulasi harus memberikan kepastian sejak awal,” katanya.

Perlindungan Pekerja Rentan Jadi Prioritas

Bang Jo juga menekankan agar kelompok pekerja rentan menjadi perhatian utama dalam penyusunan perda. Mereka antara lain pekerja informal, ojol, nelayan, pekerja dengan penghasilan rendah, tenaga pendidik, relawan, tenaga honorer, peserta magang, serta kelompok pekerja lain yang memiliki risiko namun belum mendapatkan perlindungan secara optimal.

“Universal Jamsostek Coverage kita masih sekitar 39,81 persen. Artinya, pekerjaan rumah kita masih besar. Jangan sampai ada pekerja yang setiap hari bekerja dan berkontribusi bagi kota, tetapi ketika mengalami kecelakaan atau musibah justru tidak memiliki perlindungan,” ujarnya.

Ia berharap Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen untuk memperluas kepesertaan sekaligus memastikan program Jamsostek benar-benar hadir bagi seluruh pekerja di Kota Surabaya.

“Tujuan akhirnya sederhana, yaitu memastikan pekerja Surabaya terlindungi. Kita ingin membangun sistem jaminan sosial yang lebih menyeluruh, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum,” pungkas Bang Jo.(trs)