Surabaya, newrespublika-Persoalan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Pasalnya, kondisi sosial ekonomi warga yang dinamis membuat data kesejahteraan perlu terus diperbarui agar tidak berdampak pada terputusnya akses masyarakat terhadap layanan dasar maupun bantuan sosial.
Persoalan tersebut dibahas dalam hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir.
Hearing dihadiri Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, serta BPS Kota Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menilai DTSEN pada dasarnya merupakan instrumen penting untuk menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih terintegrasi.
“Namun, DTSEN tidak semestinya dipahami sebagai penyeragaman kondisi sosial seluruh warga. “DTSEN fungsinya sebagai data tunggal, bukan penyeragaman status sosial warga. Kondisi masyarakat itu dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Bang Jo.
Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi warga harus menjadi perhatian. Seseorang yang hari ini masuk kategori mampu belum tentu memiliki kondisi yang sama beberapa bulan kemudian. Begitu pula sebaliknya.
Karena itu, Bang Jo mendorong adanya mekanisme early warning system serta verifikasi faktual di lapangan.
“Harus ada early warning system. Kalau kondisi warga berubah, harus ada verifikasi di lapangan dan koreksi data. Jangan sampai data menjadi sesuatu yang kaku, sementara kondisi warga sudah berubah,” kata Bang Jo.
Bang Jo menegaskan, persoalan desil tidak boleh sampai mengesampingkan hak dasar masyarakat, terutama terkait pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Ia meminta pemerintah daerah tetap memiliki ruang intervensi sesuai aturan yang berlaku di daerah, khususnya ketika ditemukan warga yang memang membutuhkan perlindungan tetapi mengalami persoalan administrasi atau perubahan status dalam sistem data.
“Hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan harus tetap menjadi perhatian. Pemberian bantuan memang harus mengikuti aturan, tetapi aturan di daerah juga perlu memberikan ruang ketika ada kondisi khusus di masyarakat,” tegasnya.
Bang Jo juga menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai posisi mereka dalam sistem desil.
“Harus disampaikan kepada masyarakat kenapa mereka berada di desil tersebut. Jangan sampai warga hanya tahu dirinya masuk desil tertentu, tetapi tidak tahu dasar penilaiannya apa,” ujarnya.
Selain itu, Bang Jo mendorong adanya pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi pada kondisi tertentu.
Menurutnya, diperlukan pula skema darurat atau masa transisi bagi warga yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi. “Jangan sampai ketika data berubah, bantuan langsung berhenti begitu saja. Harus ada skema darurat atau masa transisi sehingga warga tidak tiba-tiba kehilangan perlindungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menjelaskan bahwa pemeringkatan desil mulai diterapkan sejak Februari 2025. DTSEN diharapkan menjadi data tunggal sosial ekonomi yang dapat digunakan secara nasional.
Ia mengatakan salah satu persoalan yang sering muncul adalah persepsi masyarakat mengenai pembanding dalam penentuan desil.
“Persepsi warga biasanya pembandingnya adalah warga satu kota. Padahal pemeringkatan desil dilakukan secara nasional,” pungkas Arrief.(trs)
