Bahas Lahan Terindikasi Terlantar PT Bhakti Tamara, Pansus Undang Pakar Hukum Agraria

Bahas Lahan Terindikasi Terlantar PT Bhakti Tamara, Pansus Undang Pakar Hukum Agraria

Surabaya, newrespublika-Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tukar Aset DPRD Kota Surabaya mengundang Pakar Hukum Agraria Universitas Airlangga (Unair) DR. Agus Sekarmadji,SH, guna membahas kelanjutan soal aset terindikasi terlantar PT Bhakti Tamara, di ruang Komisi C, Senin (07/09/2026).

Pansus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penyelesaian, agar berjalan bersih dan tanpa masalah hukum di kemudian hari.

Ketua Pansus Tukar Menukar Aset, Faris Abidin, S.Pi mengatakan, bahwa langkah lanjutan pansus saat ini berfokus pada klarifikasi atas indikasi adanya aset yang masuk dalam status terindikasi terlantar, berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Jadi terindikasi ini sifatnya bukan terlantar ya, ada pemilik tanahnya, cuman memang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh si pemilik asetnya,” ujar Faris Abidin kepada wartawan usai rapat.

Ia menerangkan, hari ini kita sudah melakukan lanjutan pansus tukar-menukar aset. Kita mengundang Pakar Hukum Agraria, kemudian kita juga mengundang BPKAD Kota Surabaya, dan tentunya kita juga mengundang dari PT. Bhakti Tamara terkait dengan permasalahan yang saat ini terjadi

Yaitu, terang Faris Abidin, indikasi terlantar tersebut bukan berarti tanah tanpa kepemilikan, melainkan tanah yang memiliki pemilik sah namun belum dimanfaatkan dengan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya telah berkoordinasi langsung mendatangi Kementerian ATR/BPN serta pihak PT Bhakti Tamara guna mencari solusi terbaik.

“BPKAD Kota Surabaya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, begitu pun juga dengan PT. Bhakti Tamara sudah ke sana untuk melaksanakan koordinasi, terkait dengan indikasi tanah terlantar tadi supaya jalan keluarnya,” beber politisi muda PKS Kota Surabaya ini.

Ketua Pansus berharap pembahasan Raperda tukar aset ini segera clean and clear, agar tidak ada kesalahan di kemudian hari yang mengakibatkan hal-hal yang tidak kita inginkan ke depannya.

“Jadi pasus ini kita inginkan clean and clear, permasalah lainnya yang terkait hukum bisa selesai terlebih dahulu baru kita bisa lanjut tahapan selanjutnya,” ungkap Faris.

Sementara itu Pakar Hukum Agraria Unair DR. Agus Sekarmadji,SH menjelaskan, tanah terlantar itu bukan berarti tidak ada yang memiliki.

“Untuk itu kami sarankan Pansus konsultasi ke Kementerian ATR/BPN,” pungkas Agus.(trs)