Bang Jo Tawarkan Konsep “Jaga Desil” ke Pemerintah

Bang Jo Tawarkan Konsep “Jaga Desil” ke Pemerintah

Surabaya, newrespublika-Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari PKS, Johari Mustawan yang biasa disapa Bang Jo menawarkan konsep “Jaga Desil” kepada pemerintah, ditengah carut marutnya data yang masih banyak tidak sesuai dengan kondisi warga dilapangan.

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Bang Jo menawarkan konsep “Jaga Desil” sebagai salah satu gagasan untuk memastikan sistem data kesejahteraan tetap berpihak kepada masyarakat.

“Jaga Desil merupakan pendekatan yang menggabungkan akurasi data dengan perlindungan sosial, selama proses pembaruan data berlangsung,” ujar Bang Jo di Surabaya, Jumat (04/09/2026)

Ia menguraikan kata “Jaga Desil” yaitu, J: Jaminan bantuan selama masa transisi. Warga yang sedang mengalami perubahan status ekonomi, tidak boleh langsung kehilangan bantuan sebelum ada kepastian kondisi terbaru.

A – Akses mudah bagi warga mengajukan keberatan. Masyarakat harus memiliki jalur yang sederhana dan mudah untuk melakukan sanggah maupun pembaruan data.

G – Ground check dan verifikasi faktual. Data perlu dikonfirmasi dengan kondisi nyata di lapangan, terutama ketika terdapat keberatan dari masyarakat.

A – APBD sebagai bantuan penyangga. Pemerintah kota dapat menyiapkan dukungan melalui APBD Perubahan maupun APBD tahun-tahun mendatang sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

D – Data diperbaiki secara cepat dan transparan. Proses koreksi data harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipahami masyarakat.

E – Evaluasi inclusion dan exclusion error. Pemerintah bersama BPS perlu secara berkala mengevaluasi potensi warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak terdata, maupun sebaliknya.

S – Sektor layanan dasar tidak diputus otomatis. Akses kesehatan, pendidikan, dan bantuan pangan harus memiliki mekanisme perlindungan agar tidak terhenti secara otomatis hanya karena perubahan data.

I – Investasi pemerintah kota kepada keluarga terdampak. Pemkot perlu memberikan intervensi yang tepat bagi keluarga yang mengalami penurunan kondisi sosial ekonomi agar tidak semakin rentan.

L – Lulus atau graduasi melalui pemberdayaan. Bantuan tidak berhenti pada pemberian perlindungan sosial, tetapi diarahkan menuju program pemberdayaan agar keluarga benar-benar mampu mandiri secara ekonomi.

“JAGA DESIL ini bukan berarti kita menolak DTSEN. Justru sebaliknya, kita ingin DTSEN semakin baik. Data harus dijaga akurasinya, tetapi warga juga harus dijaga agar tidak kehilangan hak dasarnya hanya karena proses pembaruan data,” tutur Bang Jo.

Ia berharap saat rapat dengar pe ndapat dengan BPS Kota Surabaya di ruang Komisi D, Rabu lalu (02/09/2026) pembahasan bersama BPS dan jajaran OPD tersebut dapat menghasilkan mekanisme yang lebih adaptif terhadap perubahan kondisi masyarakat.

“Tujuan akhirnya tetap warga. Data adalah alat untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan menjadi alasan warga yang membutuhkan justru kehilangan perlindungan,” pungkasnya.(trs)