Surabaya, newrespublika-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendesak diskotek wajib siapkan fasilitas penanganan pengunjung mabuk.
Selain itu Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pengelola mematuhi ketentuan perizinan, membatasi akses pengunjung di bawah umur, serta memenuhi standar keselamatan bagi pengunjung yang mengalami kondisi mabuk.
Terkait hal ini, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono merespon positif atas langkah Pemkot Surabaya terhadap pengawasan RHU.
“RHU memang seharusnya menyediakan fasilitas penanganan bagi pengunjung, tentu harus dilihat klasifikasinya. Misal, RHU menengah atas ya wajib menyediakan,” ujar Budi Leksono di Surabaya, Rabu (04/11/2026).
Ia menjelaskan, ada empat point yang harus dilakukan pengusaha RHU terkait penyediaan fasilitas penangan pengunjung yang sudah tidak kontrol diri (mabuk).
Pertama, kata Buleks sapaan Budi Leksono, adanya penambahan security (petugas keamanan). Secara umum setelah banyaknya kejadian, temuan, itu kita sering mendapatkan masukan dari masyarakat.
Yang pertama, sambung Buleks, kalau sampai sering terjadi perkelahian di dalam bagaimana jaminan keselamatan, kenyamanan, ini tentunya ada SOP terkait dengan siapkah mereka (RHU) menyediakan keamanan yang memadai sesuai dengan aturan dan etika.
“Misalnya, masa orang minum-minum terus di depannya dijaga kan bukan seperti itu,” tuturnya.
Kedua, sambung Buleks, perlunya ada pengontrol dari kondisi kesehatan, jadi mengukur dari kestabilan pengunjung diskotek, kalau sudah mabuk ya mestinya ada Nakes (Tenaga Kesehatan) di tempat transit untuk tempat istirahat sementara atau kontrol dengan kondisi mabuk itu.
Sehingga mohon maaf, ungkap Buleks jika ada public figur hilang kontrol diri saat di RHU kan nggak bisa langsung dibawa keluar demi menjaga privasi, dan jaminan ini sangat perlu.
“Maka RHU juga perlu sediakan fasilitas semacam klinik kesehatan,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya ini.
Ketiga, terang Buleks, fasilitas Joki (driver) karena dari sisi manusiawi, kalau mereka pengunjung masuk di dalam diakotek ini kan privasi, sehingga tanggung jawab dari dalam itu kalau disupiri atau pakai mobil yang ada di sana Jokinya kan tanggung jawabnya dari perusahaan.
“Jadi benar-benar ada jaminan mengantarkan pengunjung pulang saat kondisi mabuk sampai rumah,” bebernya.
Mengapa, kata Buleks, mereka (pengunjung) itu kadang nekad bilang merasa bisa aku nyopir sendiri padahal dalam kondisi mabuk.
Tapi kenyataannya, lihat aja, turunan dari tangga-tangga yang naik itu banyak yang temboknya itu beset semua. Ini standar dari ukuran seringnya mengukur tingkat kesadarannya.
Ke empat, ungkap Buleks, adanya jaminan keselamatan dan empati dari tempat hiburan kalau sampai terjadi musibah. Ya harus ada kepedulian sosialnya yang diberikan santunan kepada korban akibat insiden yang awalnya berasal dari pengunjung diskotek ketika mau pulang ke rumah.
“Seringkali seolah-olah bahwa itu sudah bukan tanggung jawab kami (RHU). Intinya pengusaha RHU harus memberikan santunan kepada korban, dalam hal ini warga bukan pengunjung ketika terjadi insiden di jalan,” pungkasnya.(trs)
