Dihadirkan KPKNL, Komisi B Bahas Progres Pasar Mangga Dua Jagir Surabaya

Dihadirkan KPKNL, Komisi B Bahas Progres Pasar Mangga Dua Jagir Surabaya

Surabaya, newrespublika-Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Hearing) membahas progres permasalahan lahan Pasar Mangga Dua di Jagir Wonokromo Surabaya.

Hearing yang digelar pada Senin (02/02/2026) selain dihadiri dari Pemkot Surabaya melalui dinas terkait, juga dihadiri langsung pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Usai hearing, anggota Komisi B Agung Prasodjo mengatakan, dalam hearing tadi teman-teman dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya bilang bahwa DPRKPP tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di lahan Pasar Mangga Dua Jagi.

“Artinya apa, itu sudah melanggar satu tahap dari Perda No.1 Tahun 2023. Makanya kalau itu tidak ada sebagai dasarnya pasti tidak ada semua, tidak ada izinnya pasar tersebut,”ujar Agung Prasodjo.

Ia menerangkan, dalam setiap pembangunan kan harus ada SKRK,IMB, dan ijin usaha. Nah, kalau diujungnya tidak ada izin tentu melanggar Perda tadi.

Kedua, terang politisi senior Golkar Surabaya ini, dari KPKNL itu ada PP 28 tahun 2022, dimana lahan pasar mangga dua nanti asetnya itu akan jadi aset milik negara.

Sementara, kata Agung, Pemkot Surabaya belum bisa masuk ke lahan Pasar Mangga Dua untuk menatanya. Ibaratnya kita masuk ke pekarang orang lain kan tidak benar.

Karena problematik lahan Pasar Mangga Dua Jagir didalamnya ada negara dalam hal ini KPKNL, terang Agung, ada juga obligor yaitu debitur atau orang yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban utangnya karena sewa lahan tersebut dan dilelang oleh KPKNL.

“Nah, disini Pemkot tidak bisa masuk untuk persoalan lahan Pasar Mangga Dua Jagir. Sebaliknya, jika di lahan tersebut ada aktifitas pasar misalnya, baru Pemkot bisa menertibkan,”terangnya.

Lebih jauh Agung Prasodjo mengatakan, terpenting permasalahan Pasar Mangga Dua jangan sampai bergejolak dan merugikan pedagang yang sudah lama berjualan di lahan tersebut. “Kita tunggu dua bulan ini dari hasil penelitian KPKNL,”pungkasnya.(trs)