John Thamrun: Pengajuan Bantib Terhadap Cafe Lawson Harus Tetap Dilakukan

John Thamrun: Pengajuan Bantib Terhadap Cafe Lawson Harus Tetap Dilakukan

Surabaya, Respublika – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan, John Thamrun menegaskan, pengajuan Bantuan Penertiban (Bantib) tetap dilakukan terhadap operasional Cafe Lawson.

Seperti diketahui, izin operasional usaha cafe Lawson di Surabaya dipertanyakan, sehingga Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat dengan manajemen Cafe Lawson, dan OPD-OPD terkait, Kamis (08/06/2023).

John Thamrun menerangkan, peruntukkan IMB Cafe Lawson tidak sesuai dengan peruntukkannya. Jadi ada ketidak sesuaian antara IMB yang lama dengan IMB yang baru Cafe Lawson. Misalnya, izinnya ruko tapi ternyata buat tempat usaha.

“ Oleh karena itu hearing tadi dinyatakan, bahwa sudah ada pengajuan perubahan peruntukkan terhadap tempat itu sendiri dan terhadap IMB nya,” ujar John Thamrun di Surabaya, Kamis (08/06/2023).

Hasil hearing tadi, tambah John Thamrun, ditemukan bahwa Cafe Lawson sudah melakukan pengurusan terhadap persyaratan-persyaratan dasar dan persyaratan utama adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

“ Maka apabila ada pengajuan Bantib yang sudah diajukan, itu tetap harus dilakukan untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada usaha yang dimaksud,” terang anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

John Thamrun menjelaskan, bahwa peraturan harus ditegakkan dah harus diikuti oleh seluruh pelaku usaha di Surabaya.

Ke dua, apabila ada beberapa aturan yang memang belum terpenuhi oleh pelaku usaha maka kita harus menyikapi secara bijak.

Dirinya menambahkan, bahwa aturan-aturan dasar seperti peruntukan IMB harus sesuai itu tidak berarti harus menutup sebuah tempat usaha.

Karena, kata John Thamrun, kekurangan dari Cafe Lawson adalah persyaratan dasar, dan persyaratan utama yaitu NIB.

Sementara NIB nya Lawson sudah terpenuhi, maka sesuai dengan aturan setiap badan usaha yang memiliki Nama NIB maka badan usaha tersebut diizinkan untuk melakukan operasional.

“ Dengan catatan bahwa persyaratan nya harus terpenuhi seperti izin usaha dan IMB, karena memang sudah peraturannya,” tegas Pak JT sapaan John Thamrun.

Yang menjadi problemnya adalah, jelas John Thamrun, Cafe Lawson sudah sekian lama belum memenuhi salah satu syarat usaha.

Ia kembali mengatakan, hasil Bantib nanti jika ditemukan bahwa Lawson sudah memenuhi persyaratan izin usaha, maka sesuai dengan aturan yang ada dinyatakan Lawson tetap beroperasi.

“ Namun, jika persyaratan dasar itu tidak dilaksanakan maka usaha Lawson untuk sementara waktu menghentikan operasional nya,” pungkasnya. (trs)