Komisi B Akan ke Kanwil BPN Soal Polemik Lapangan Fadel Goci Mall

Komisi B Akan ke Kanwil BPN Soal Polemik Lapangan Fadel Goci Mall

Surabaya, newrespublika- Komisi B DPRD Surabaya akan melakukan secon opinion ke Kanwil Jatim 1 BPN (Badan Pertanahan Nasional), terkait polemik lapangan Fadel di Golden City (Goci) Mall.

Seperti diketahui, dalam rapat pertama Komisi B merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan lapangan Fadel Goci Mall.

Anggota Komisi B dari Fraksi Golkar, Agung Prasodjo menerangkan, jadi lapangan fadel itu pemilik fadel sewa ke Goci Mall posisi fadel di belakang tempatnya parkir.

Nah, lanjut Agung, menurut BPKAD itu masuk asetnya BPKAD nah karena masuk aset BPKAD otomatis mereka kan keberatan dari teman-teman BPKAD, makanya belum izinnya keluar BPKAD membuat surat kepada DPRKPP Kota Surabaya memberitahu bahwa ini adalah asetnya Pemkot.

“Tapi ternyata teman-teman DPRKPP mengeluarkan PBG dahulu IMBnya itu, sehingga harusnya jangan dikeluarkan dulu melihat dari file yang terdahulu bahwa, pembangunan ini tidak ada masalah dan termasuk gedung-gedung gak ada masalah sehingga di copy-paste itu yang terjadi,” ujar Agung Prasodjo.

Nah, tambahnya, hari ini teman-teman dari BPKD, karena ini aset, aset itu kalau sudah masuk Simbada semua harus terbuka. Kalau ada bangunan di situ yang sifatnya itu menghasilkan berarti ada penghasilan uang dan pemasukan ke Pemkot.

Nah ini kan yang diinginkan oleh pihak ketiga, jelas Agung, di mana aset itu bagian dari aset pemerintah itu. Karena pas surat mereka itu, sertifikat mereka itu di Persil 6 dan persil 6 itu menurut Pak Lurah itu di sana, di belakangnya makam pahlawan yang ada di depan Jalan Mayjen Sungkono.

Sebenarnya, terang Agung Prasodjo, BPKAD sudah koordinasi buat surat, hanya saja DPRKPP Kota Surabaya ini yang tidak balas surat dari BPKAD.

Harusnya, tegas politisi Partai Golkar Surabaya ini, sebelum melakukan surat PBG kalau dulu namanya IMB harusnya ngomong dulu, eh DPRKP bener kah ini kan aku lagi ngurus aset ini.

Lebih lanjut Agung Prasodjo mengatakan, kalau ada surat dari dinas perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi seperti ini.

Dirinya kembali menerangkan, kalau BPN sudah membuatkan suratnya bahwa ini masuk di aset ini maka akan tambah ruwet lagi.

Solusi sementara, ungkap Agung, kita bersama BPKAD Kota Surabaya akan ke Kanwil BPN Jatim 1 menanyakan kebenaran itu. “Secepatnya,” pungkasnya. (trs)