Rapat dengan Dispendik, Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Tidak Ada Anak yang Tidak Sekolah

Rapat dengan Dispendik, Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Tidak Ada Anak yang Tidak Sekolah

Surabaya, newrespublika-Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (03/06/2026) menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk memastikan kesiapan pagu dan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP.

Fokus utama legislatif adalah menjamin seluruh lulusan SD di Surabaya, khususnya dari keluarga miskin dan pra-miskin, mendapatkan kuota sekolah.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir mengatakan, bahwa pihak Dispendik telah memberikan jaminan terkait kecukupan kuota daya tampung tersebut.

“Kami ingin memastikan jumlah pagu yang tersedia untuk lulusan SD ke SMP, khususnya bagi warga miskin dan pra-miskin, itu tercukupi. Tadi sudah dijawab oleh Kepala Dinas Pendidikan bahwa pagunya cukup,” ujar dr. Akmarawita Kadir kepada wartawan usai rapat.

Ia menerangkan, meski Dispendik tidak merinci angka pasti dalam rapat, komisi menyakini estimasi tersebut sudah matang berdasarkan evaluasi dan refleksi dari pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun-tahun sebelumnya.

“Intinya, jangan sampai ada anak di Kota Surabaya yang tidak sekolah. Semua lulusan SD harus tertampung, baik di SMP negeri maupun swasta,” tegasnya.

Selain masalah pagu, rapat koordinasi ini juga membedah kendala teknis terkait regulasi domisili yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

dr. Akmarawita menjelaskan, sistem PPDB saat ini mengakomodir tahapan mutasi khusus bagi warga dengan KTP luar daerah yang pindah tugas ke Surabaya, dibuktikan dengan surat keterangan kerja resmi.

Namun, kata politisi Golkar Surabaya ini, sistem belum bisa otomatis menyerap kasus warga yang kerap berpindah tempat tinggal di dalam wilayah Surabaya tanpa memperbarui dokumen kependudukan mereka.

Komisi D mencontohkan kendala yang sempat terjadi pada warga penghuni Rumah Susun (Rusun) Sumur Welut.

“KTP mereka di dalam Kota Surabaya, tetapi secara administrasi tidak bisa pindah Kartu Keluarga (KK) ke Rusun Sumur Welut. Kasus-kasus spesifik seperti ini nanti akan dibicarakan dan ditangani secara khusus. Semangatnya adalah anak-anak harus bisa sekolah di dekat domisili mereka,” urai Akmarawita.

Pihak DPRD Surabaya turut menyoroti fenomena perpindahan penduduk jangka pendek (kurang dari enam bulan) yang belum terakomodir oleh sistem PPDB digital saat ini.

Guna mengantisipasi kendala administrasi di masa mendatang, Akmarawita mengimbau masyarakat yang sudah menetap lama di suatu wilayah untuk segera mengurus perpindahan dokumen administrasi mereka.

“Bagi warga yang sudah tinggal di suatu lokasi lebih dari satu tahun, bahkan sampai lima tahun, kami harapkan segera mengurus pindah KK agar menetap (settle). Apalagi sekarang proses pengurusan pindah KK sudah sangat mudah,” imbaunya.

Terkait adanya laporan ketidaksesuaian data di lapangan seperti temuan siswa yang masuk kategori desil 3 (masyarakat berpenghasilan rendah) namun tidak lolos verifikasi sistem, Komisi D menegaskan akan terus mengawal proses validasi data tersebut bersama Dispendik.

“Agar hak pendidikan anak-anak Surabaya tetap terpenuhi,” pungkasnya.(trs)