Komisi B Dukung Pemkot Surabaya Tindak Tegas RHU yang Tetap Bandel Jual Mihol di Ramadhan

Komisi B Dukung Pemkot Surabaya Tindak Tegas RHU yang Tetap Bandel Jual Mihol di Ramadhan

Surabaya, newrespublika-Komisi B DPRD Surabaya mendukung penuh Pemkot Surabaya yang menindak tegas Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang masih menjual Mihol (Minuman Beralkohol) di bulan ramadhan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan 2026. Bersama perangkat daerah terkait, petugas menggelar operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Pahlawan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.

“Komisi B sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pramong Praja, demi menegakkan peraturan daerah maupun peraturan wali kota dan surat edaran wali kota Surabaya terkait RHU di masa ramadhan,”ujar anggota Komisi B, Baktiono di Surabaya, Kamis (05/03/2026).

Ia menerangkan, tentang rumah hiburan umum, ini yang boleh buka itu hanya untuk tempat kebugaran seperti, fitnes dan Gym yang lainnya itu harus libur dahulu selama bulan puasa sampai menjelang atau pasca Idul Fitri.

“Dan selanjutnya silahkan buka kembali, Artinya dalam aturan ini sudah disepakati bersama antara pemerintah kota dan perwakilan masyarakat. Dan ini sudah berlangsung 20 tahun lebih,”terang politisi senior PDIP Kota Surabaya ini.

Artinya, sambung Baktiono, baik pengusaha RHU yang lama atau pengusaha yang baru ini sudah tahu kondisi yang ada di kota Surabaya, apalagi juga senantiasa diingatkan melalui surat-surat edaran oleh Wali Kota.

“Maka semuanya juga harus ditaati, kalau ada yang sampai tidak ditaati ya harus segera untuk dilakukan tindakan,”tutur Baktiono.

Ia menambahkan, Satpol PP yang juga menjadi penegak peraturan daerah ini harus bertindak tegas agar apa? Agar surat edaran wali kota itu benar-benar bisa dijalankan dengan baik.

Sebaliknya, kata Baktiono, kalau tidak ditindak tegas berarti penindaknya ini juga harus ditindak.

Ditanya apakah perlu izin usahanya di cabut jika pengusaha RHU terap mbandel, Baktiono mengatakan, kalau ada RHU yang bandel tetap melanggar ada mekanisme, mekanisme itu surat peringatan, surat peringatan ini juga harus ditaati tdak boleh menunggu terlalu lama.

“Dan yang membandel itu harus ekstra diawasi baik oleh masyarakat, oleh tokoh masyarakat dan oleh warga sekitar untuk memberikan informasi kepada pemerintah kota bisa melalui Satpol PP atau bisa melalui Lurah atau Camat setempat.

Jadi, tegas Baktiono, pengawasan ini tidak hanya tanggung jawab Satpol PP saja, tetapi tanggung jawab bersama juga terutama aparatur di Kelurahan dan di Kecamatan

“Maka kalau sampai terjadi semacam tidak ada laporan dan penindakan, maka ini bisa beruntun yang kena sanksi. Dan inspktorat juga harus tegas bisa dari kelurahan siapa yang mengawasi dan bertugas bisa dari Kecamatan sampai Satpol PP,”pungkasnya.(trs)