Komisi A DPRD Surabaya Minta ASN Tetap Jaga Profesionalitas Saat WFH

Komisi A DPRD Surabaya Minta ASN Tetap Jaga Profesionalitas Saat WFH

Surabaya, newrespublika-Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot agar tetap menjaga profesionalitas meski bekerja secara WFH (Work From Home) setiap hari Jumat.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya telah menerapkan WFH pada Jumat (10/4/2026). Hari pertama penerapan WFH kali ini, diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan dinas maupun kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi A, Pdt. Rio Pattiselanno menegaskan, teman-teman ASN harus tetap menjaga profesionalitas selama menjalankan WFH.

“Dengan mindset atau pola pokir, bahwa hari tersebut tetap merupakan hari kerja sehingga kinerjanya tetap produktif,” ujar Pdt. Rio Pattiselanno kepada wartawan di gedung DPRD Surabaya, Rabu (15/04/2026).

Ia menambahkan, dalam kegiatan WFH ini disiplin dan pengawasan ketat menjadi hal yang penting dan utama.

“Perlu diingat bahwa WFH adalah kondisi dimana status nya tetap bekerja namun tempatnya berada di rumah,” beber politisi PSI Kota Surabaya ini.

Pdt. Rio Pattiselanno mengingatkan, harus disadari bahwa WFH ini bekerja dari rumah (home), bukan WFA sehingga bukan berarti teman-teman ASN bisa bekerja dari sembarang tempat (anywhere).

Hal ini, kata Rio Pattiselanno, sudah diantisipasi oleh Pemkot melalui aplikasi TekoCak dimana ASN yang WFH harus melaporkan keberadaannya 3x sehari, dan mengirimkan posisinya menggunakan Geotag.

“Selain itu penerapan WFH juga bertuiuan untuk mendukung efisiensi anggaran hingga 20 persen. Tapi hal penting yang harus diperhatikan adalah layanan publik tidak boleh terganggu dengan adanya WFH,” ungkap Rio Pattiselanno.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026 pada Jumat (10/04/2026) pertama pelaksanaan WFH.

Eddy menambahkan, yang harus work from office (WFO) adalah unit-unit pelayanan, seperti BPBD, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, dan seluruh Puskesmas serta RS.

“Dalam penerapannya, tidak semua unit melaksanakan kebijakan ini. Sebab, ada sejumlah pelayanan yang harus tetap berjalan di kantor secara langsung,” kata Eddy Christijanto. (trs)