Surabaya, newrespublika-Komisi D DPRD Surabaya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri video viral limbah medis Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dibuang di dekat pintu Tambak Sumur/Pondok Chandra Sidoarjo.
Pasalnya, dalam video tersebut tertera logo Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemkot Surabaya, sehingga menjadi preseden negatif bagi Pemkot Surabaya.
Anggota Komisi D, Imam Syafi’i mengatakan, kepada aparat penegak hukum kalau ini kemudian menjadi proses hukum misalnya monggo ditelusuri.
“Apakah ini ada niat jahat. Niat jahat itu misalnya tujuannya memfitnah, kemudian tadi sengaja misalnya menyebarkan kebohongan ke publik,” ujar Imam Syafi’i di Surabaya, Rabu (26/08/2026).
Ia menambahkan, terkaita video viral tersebut pertama-tama saya mengapresiasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Rumah Sakit Umum Daerah Eka Chandrarini (RSUD EC) yang bergerak cepat, dan ternyata bukti-bukti di lapangan jauh dari keterlibatan rumah sakit EC.
Karena itu sekali lagi, tegas politisi Nasdem Kota Surabaya ini, kami mengacungi jempol sebagai institusi rumah sakit harus terus meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat.
Yang kedua, jelas Imam Syafi’i, kami minta warga Surabaya tidak usah takut-takut, semua warga Surabaya berhak mengontrol, apalagi lembaga-lembaga yang dibiayai oleh APBD.
Terpenting, jangan gara-gara persoalan ini kemudian diancam dilaporkan polisi, tidak usah takut yang seperti itu sepanjang tujuannya untuk mengawasi seluruh program-program yang dibiayai APBD. Bukan cuma persoalan ini, persoalan lain-lain saja, termasuk kinerja wali kota Surabaya” tegasnya.
Lebih jauh Iman Syafi’i mengatakan, Pemkot Surabaya harus memberi penjelasan, dan dari bukti-bukti tersebut rasanya kan tidak ada kaitan dengan RSUD EC.
Karena itu, ungkap Imam Syafi’i masyarakat sebaiknya setelah dijelaskan ya menurut saya bisa kemudian mengambil kesimpulan mana yang benar dan mana yang salah.
Imam kembali menambahkan, dari penjelasan Kadinkes sebenarnya limbah medis dari rumah sakit kita sudah sesuai prosedur yang ketat.
Contohnya, kendaraan limbah dipasang transporter GPS nya sehingga bisa dipantau. “Jadi saya kira sudah sesuai lah,” ungkap Imam Syafi’i.
Sementara Kepala Dinkes Kota Surabaya dr. Billy Daniel Messakh mengatakan, Dinkes menindaklanjuti adanya pemberitaan yang beredar di media sosial (medsos) terkait dugaan pembuangan limbah medis berupa jarum suntik secara sembarangan.
Billy menyebutkan, pembuangan limbah medis RSUD di Kota Surabaya sudah sesuai prosedur penanganan limbah medis sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI).
Dalam hal ini, lanjut Billy Pemkot memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wastec International. Billy menyebutkan, bahwa pengangkutan limbah medis dilakukan sesuai prosedur dengan pencatatan secara elektronik melalui Festronik sistem dari Kemen LH RI.(trs)
