Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan di Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pansus memberi perhatian khusus kepada pekerja rentan seperti, driver online, buruh pekerja bangunan, dan pekerja kontruksi.
Ketua Pansus Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan pembahasan dilakukan pasal demi pasal dengan menerima berbagai masukan dari pimpinan dan anggota Pansus.
“Pasal per pasal sudah kita teliti. Kemudian masukan demi masukan sudah disampaikan oleh seluruh pimpinan dan anggota Pansus. Tentu masukan-masukan itu sangat konstruktif,” ujar Abdul Malik.
Menurutnya, salah satu perhatian utama Pansus adalah meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Surabaya. Saat ini, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan disebut masih berada di kisaran 42 persen dari sekitar 1,6 juta pekerja.
Abdul Malik menilai angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kami tekankan adalah agar UCJ di Kota Surabaya ini semakin meningkat. Mulanya masih sekitar 42 persen. Harapan besar kami, karena ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja, sebisa mungkin perusahaan-perusahaan benar-benar kooperatif memastikan para pekerjanya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kewajiban kepesertaan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan berskala besar. Perlindungan juga harus diberikan kepada pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, termasuk proyek-proyek pembangunan maupun renovasi yang dikerjakan perusahaan swasta.
“Bukan hanya pekerja konstruksi yang berkenaan dengan APBD, tetapi juga CV-CV swasta yang fokus mengerjakan pembangunan rumah ataupun renovasi-renovasi. Ini harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.
Menurut Abdul Malik, pekerja konstruksi merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian serius karena memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Karena itu, setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi diharapkan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap pekerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Abdul Malik berharap penyedia jasa yang mengerjakan proyek pemerintah memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Para penyedia yang ada di Kota Surabaya yang berafiliasi dengan pekerjaan, utamanya yang menggunakan APBD, benar-benar dipastikan para pekerjanya diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain kepesertaan, Pansus turut membahas mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban.
Abdul Malik menyebut sanksi administrasi hingga pencabutan izin menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan implementasinya.
“Harus ada sanksi. Salah satunya sanksi administrasi, kemudian pencabutan izin dan lain sebagainya. Ini memang harus benar-benar diimplementasikan,” pungkas Abdul Malik.(trs)
