Komisi C DPRD Surabaya Dukung Penuh Pembangunan PSEL Sumberejo Pakal

Komisi C DPRD Surabaya Dukung Penuh Pembangunan PSEL Sumberejo Pakal

Surabaya, newrespublika – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyiapkan pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) kedua yang berlokasi di Sumberejo, Kecamatan Pakal.

Rencana proyek pembangunan PSEL tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.

Pasalnya, beber Anggota Komisi C Sukadar, pembangunan PSEL tahap ke dua ini masuk dalam PSN (Proyek Strategis Nasional).

“Artinya, Pemkot Surabaya hanya menyediakan lahan sementara dana untuk membangun PSEL itu anggaran dari pemerintah pusat,” ujar Sukadar, Selasa (18/08/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memang akan membangun tempat sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti wilayah Karangpilang, Gunung Anyar.

Namun, sambungnya, karena ada penolakan dari masyarakat maka pemerintah berinisiatif untuk mengumpulkan yang jauh dari permukiman yaitu, di wilayah Surabaya Barat.

Kebetulan, jelas Sukadar, ada PSEL yang mau dibangun oleh pemerintahan pusat dalam hal ini pemerintah kota hanya menyiapkan lahan, salah satunya kita harus menyiapkan lahan milik pemerintahan kota seperti di Sumberejo Pakal.

“Memang ada beberapa persil yang harus dibebaskan, makanya pemerintah kota membebaskan lahan tersebut supaya di belakang hari enggak ada gugatan dari masyarakat,” ungkapnya.

Sukadar menerangkan, pembangunan PSEL sudah ada payung hukumnya di dalam Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2025, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045.

Harapan kami di DPRD Surabaya, kata Sukadar, awal tahun depan kita sudah memulai pembangunan PSEL ke dua.

Seperti diketahui, untuk pengadaan lahan proyek PSEL tersebut Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,766 miliar.

Diberitakan salah satu media online terkemuka, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian, mengatakan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PSEL kedua minimal seluas 5 hektare.

Selain itu, kata Iman Krestian, dibutuhkan tambahan lahan seluas 3 hektare untuk landfill fly ash yang diproyeksikan dapat digunakan selama 30 tahun.

“Tanah aset Pemkot 47.354 meter persegi ditambah 6.225 meter persegi pengadaan (tanah), sehingga total 53.578 meter persegi,” pungkas Iman. (trs)