Surabaya, newrespublika – Warga atau penghuni apartemen Puncak Permai kembali mengadukan persoalaan manajemen Puncak Permai ke DPRD Kota Surabaya, perihal akan dicabut seluruh fasilitas penghuni jika tidak membayar PBB.
Hal ini terungkap saat penghuni apartemen Puncak Permai mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/01/2025).
Menanggapi hal ini, anggota Komisi B, Baktiono menjelaskan, ada warga penghuni apartemen grup puncak, jadi grup puncak ini pernah juga warganya mengadu, termasuk waktu itu ada lurah juga ikut mengadu, Camat ikut mengadu juga karena akan mendata tentang kependudukan di penghuni apartemen puncak. Jadi ada puncak beberapa, ada puncak permai, ada puncak ini, puncak semua itu.
“ Dan saat ini juga ada pengaduan setelah empat tahun yang lalu, yaitu tentang pajak bumi bangunan yang dari grup puncak ini manajemennya, pengelolanya ini memberi surat ke warga kalau nanti PBB pajak bumi bangunan ini tidak lunas sampai tanggal akhir bulan Januari ini, maka semua fasilitas termasuk air berupa PDAM, listrik.
Akan dimatikan,” ujar Baktiono kepada media di Surabaya, Rabu (22/01/2025).
Nah padahal, tambah Baktiono, warga ini juga sudah paham semua terkait dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada. Mereka juga ingin membentuk P3SRS, yaitu tentang pengelolaan tanah bersama, penghunian bersama, dikelola oleh warga dengan adanya P3SRS tersebut.
Mereka, kata Baktiono, juga menginginkan PDAM ini bisa dibayarkan langsung ke pemerintah kota, warga juga menginginkan listrik ini juga bisa dibayar langsung maksudnya mereka pingin seperti warga-warga lainnya, mereka kadang juga iri dengan rumah susun dengan juga yang dikelola pemerintah itu bagus mereka bisa
membayar listrik sendiri, token listrik mereka bisa membayar rekening PDM sendir.
“ Semua kan ada tarif-tarifnya semua ada meter semua ada penggunaannya disitu, dan mereka juga menginginkan karena mereka sudah lunas semua mereka pingin akte jual-beli ini segera dikeluarkan,” tegas Baktiono, yang sering disebut singa podium gedung DPRD Kota Surabaya.
Dirinya menerangkan, karena
sudah ada beberapa tahun mereka sudah lunas, tapi akte jual-beli yaitu sertifikat unit apartemennya oleh pengembang belum juga diserahkan ke penghuni. “ Sampai sekarang mereka ini sudah lunas tapi sertifikat belum ada belum diberikan juga akte jual-belinya,” kata Baktiono.
Dengan permasalan seperti ini, pimpinan Komisi B akan segera mengundang semuanya, termasuk badan pendapatan daerah, dari PDAM, PLN, juga bagian pemerintahan kita akan undang semua, termasuk pengembangnya.
“ Jadi kita duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik, jangan sampai kota Surabaya nanti gaduh gara-gara seperti ini.
Maka kita harus juga memperhatikan hal-hal di kota Surabaya akan tetap kondusif,” ungkap Baktiono.
Sementara itu salah satu penghuni apartemen Puncak Permai, Titus Sulaiman mengatakan, dasar hukum nya apa jika apartemen Puncak Permai sampai akhir bulan Januari 2025 belum bayar PBB maka seluruh fasilitas penguni di matikan.
Padahal, kata Titus, seluruh kewajiban pembelian unit apartemen sudan lunas semua. Dan kami ingin misal bayar PLN, PDAM, termasuk PBB dibayarkan sendiri oleh penghuni atau warga apartemen Puncak Permai.
“ Bahkan yang paling menjengkelkan dan buat kita marah sama pengembang apartemen, pembelian unit sudah lunas tapi sertifikat akte jual-beli unit belum diberikan ke kami sampai detik ini. Oleh karena itu kita lapor ke dewan sebagai wakil rakyat yang membela warganya,” tutup Titus. (trs)